Sahabatnews.com –Deli Serdang | Bupati Deli Serdang Dr. Asri Ludin Tambunan kini tengah menghadapi warisan utang miliaran rupiah yang dituntut untuk segera dibayar. Dua perusahaan, PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, telah memenangkan gugatan perdata terhadap Pemkab Deli Serdang dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Total kewajiban pembayaran mencapai lebih dari Rp4 miliar, belum termasuk denda 6% per tahun yang terus berjalan jika utang tak segera dilunasi.
🏗️ Proyek 2014 yang Jadi Bom Waktu
Kasus ini bermula dari proyek swakelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) — kini bernama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) — pada tahun 2014.
PT Intan Amanah dipercaya sebagai rekanan pengadaan aspal.
CV Siliwangi Putra bertugas menyediakan barang material.
Namun proyek itu mendadak dihentikan lantaran dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, pembayaran kepada para rekanan tak kunjung dilakukan. Bahkan, beberapa pejabat dinas kala itu terjerat kasus korupsi dan dijatuhi hukuman penjara.
Setelah bertahun-tahun tak kunjung dibayar, PT Intan Amanah menggugat ke pengadilan pada 2021, disusul CV Siliwangi Putra pada 2023. Hasilnya, kedua gugatan dimenangkan oleh pihak perusahaan dan keputusan pengadilan telah inkrah pada 2023.
⚖️ Pemkab Deli Serdang Diwajibkan Bayar dan Anggarkan
Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, membenarkan kekalahan pemerintah daerah dalam perkara tersebut. Ia mengakui bahwa Pemkab diperintahkan untuk membayar utang dan menganggarkannya dalam APBD.
“Iya benar kita kalah. Kita disuruh bayar dan anggarkan. Saat ini kita sedang melakukan kajian dan langkah hukum terkait hal ini,” ujar Muslih, Rabu (24/9/2025).
Berdasarkan putusan pengadilan:
PT Intan Amanah berhak menerima pembayaran sebesar Rp1,99 miliar.
CV Siliwangi Putra harus dibayar sebesar Rp2,5 miliar.
Jika tak segera dibayarkan, denda 6% per tahun dari total nominal akan terus berjalan.
⚠️ Ancaman Laporan ke KPK
Kuasa hukum kedua perusahaan, Joko Suandi, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Pemkab untuk menunda pembayaran. Semua upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali (PK), telah dilakukan dan hasilnya tetap menguatkan putusan pengadilan negeri.
“Putusan PK sudah keluar dan Pemkab tetap kalah. Tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar. Permohonan eksekusi pun sudah masuk ke PN Lubuk Pakam sejak tahun lalu,” tegas Joko.
Ia memperingatkan, bila putusan itu tidak segera dijalankan, pihaknya akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau tidak dibayarkan, kami siap membawa kasus ini ke KPK karena denda terus berjalan setiap tahun,” tambahnya.
💸 Tekanan Semakin Besar
Dengan posisi hukum yang sudah final, Pemkab Deli Serdang kini tak punya pilihan lain selain membayar utang tersebut. Jika tidak, ancaman eksekusi pengadilan hingga laporan ke KPK bisa jadi kenyataan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan Asri Ludin Tambunan yang kini harus menyelesaikan “bom waktu” warisan proyek swakelola 2014 — sebuah persoalan lama yang kini menghantui keuangan daerah.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































