Sahabatnews.com-Asahan | Anggaran dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah seharusnya tersimpan dalam buku rekening desa bukan beralih ketangan perseorangan apapun dalihnya dan digunakan untuk kepentingan kelancaran roda organisasi Pemerintahan Desa maupun pembangunan desa.
Camat Buntu Pane Rahmad Hidayat Rambe saat dikonfirmasi matatelinga.com Rabu (20/07/2022) di kantornya membenarkan adanya surat masuk yang dikirimkan oleh pelaksana tugas Kepala desa maupun surat dari BPD desa Mekar Sari terkait dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2022 sebesar Rp.207.832.800,00.
“Serta dana anggaran yang bersumber dari dana anggaran Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 70.118.700,00. yang hingga saat ini masih dipegang Kepala Desa Bambang Sugianto yang saat ini juga sedang menjalani cuti dalam rangka mengikuti Pilkades Mekar Sari 2022,” ujarnya.
Camat Buntu Pane Rahmad Hidayat Rambe juga mengatakan sebaiknya kepala desa yang saat ini sedang berstatus cuti dalam rangka mengikuti Pilkades tersebut menyerahkan seluruh dana anggaran yang sempat di cairkan dari Pemerintah, dan tidak dibenarkan uang desa disimpan secara pribadi terlebih lagi Kepala Desa yang bersangkutan membuat pernyataan tertulis yang mengakui telah mengambil uang tunai dari Kaur Keuangan desa, dan tidak menyimpan uang negara tersebut ke kas Desa sebagaimana mestinya.
“Dengan adanya persoalan ini kami juga telah menyurati kepala desa Bambang Sugianto untuk segera mengembalikan dana milik Pemerintah tersebut ke desa Mekar Sari, dan kami juga telah menyurati pihak terkait diantaranya Inspektorat dan Pemerintahan Masyarakat Desa. Dan kami juga berharap kepala desa tersebut untuk saling menjaga situasi terlebih menjelang pelaksanaan Pilkades ini,” ungkapnya.
Secara terpisah, perwakilan BPD Mekar Sari diantanya Dharma, Koko dan Pangihutan Manurung sangat menyesalkan adanya kejadian ini, uang negara tersebut seharusnya tersimpan dalam rekening Desa bukan dialihkan ke rekening pribadinya, bagaimana dia akan dipilih warganya kalau begini saja prilakunya sudah banyak menyimpang dari aturan yang ada.
“Kami juga mendesak Camat Buntu Pane segera mengambil sikap dan menindak lanjutinya. Demikian juga terhadap Kaur Keuangan Desa Mekar Sari Lisha yang terkesan ketakutan dan menyerahkan dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu dengan perangkat desa lainnya termasuk BPD selaku Badan Pengawas, kami sangat menyesalkan ini semua dan berharan Camat Buntu Pane segera menanganinya,” pungkasnya.
Penulis: dieks
Editor: Admin3





























































