Sahabatnews.com-MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan membongkar praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal bermodus menyamar sebagai armada resmi. Dua pria ditangkap setelah kedapatan membawa satu unit mobil tangki biru putih berisi 12.000 liter solar di Jalan Tol Helvetia, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (41) dan AP (45), warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Mereka diduga mengedarkan solar secara ilegal dengan memoles kendaraan tangki agar tampak seperti mitra resmi Pertamina.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 7 Desember 2025 terkait mobil tangki mencurigakan yang melintas di Tol Helvetia.
“Setelah dicek, mereka tidak bisa menunjukkan surat jalan maupun dokumen resmi pengangkutan BBM,” ujar Bayu saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (12/2/2026).
Modus: Tempel Logo Pertamina dan Nama PT Fiktif
Untuk mengelabui petugas, para pelaku memasang logo Pertamina dan mencantumkan tulisan PT Dwi Samudera Energi pada badan mobil tangki. Penampilan kendaraan dibuat menyerupai armada resmi distribusi BBM industri.
“Itulah modusnya, agar seolah-olah resmi. Padahal tidak memiliki legalitas. Tangki ini bisa membawa 5 ton solar per hari, bahkan bisa beroperasi dua kali dalam 24 jam. Keuntungan ditaksir mencapai Rp5 juta per hari,” jelas Bayu.
Polisi masih mendalami asal-usul solar tersebut dan jaringan distribusinya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pertamina Tegaskan Bukan Armada Resmi
Sales Branch Manager Medan IV Fuel Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Hanif Rajasa, yang turut hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan armada resmi Pertamina.
Menurutnya, setiap agen industri resmi wajib memiliki dokumen lengkap saat pengangkutan maupun distribusi BBM.
“Jika benar agen resmi Pertamina, pasti dapat menunjukkan dokumen yang sah dan lengkap. Dalam kasus ini, tersangka tidak bisa membuktikan legalitasnya,” tegas Hanif.
Ia menambahkan, kendaraan tersebut hanya dibuat menyerupai mobil tangki Pertamina untuk mengelabui pengawasan di lapangan.
Enam Kasus BBM Subsidi Diungkap dalam 100 Hari
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan enam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam 100 hari terakhir oleh Polrestabes Medan.
Secara keseluruhan, polisi telah mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti 256 liter pertalite dan 14 ton solar. Para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara.
Kini kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin































































