Sahabatnews.com — Medan | Tunjungan Kehormatan Guru Besar atau Profesor, selayaknya di naikan pemerintah, mengingat beban tugas dan tanggung jawab para Guru Besar sangatlah berat, sebab yang mereka kerjakan, disamping mengajar, penelitian, pengabdian dan penulisan jurnal secara periodik, tentunya ini membutuhkan konsentrasi dan fokus pada tugas di samping itu mempersiapkan generasi muda bangsa.
Hal ini menjadi perhatian serius anggota DPD RI daerah Sumatera Utara Dr Dedi Iskandar Batubara, MSP. Minimnya tunjungan kehormatan yang diberikan pemerintah kepada para guru besar, sangat tidak berbanding lurus dengan beban tugas dan tanggung jawab para guru besar.
“Sangat ironis, jika tunjungan kehormatan para guru besar kita saat ini tidak berbanding lurus dengan tanggung jawab yang diberikan, mengingat tugas yang mereka emban cukup berat”,ujar Dr Dedi Iskandar Batubara, MSP kepada media, Kamis (27/4) di Medan.
Menurut Senator asal Sumatera Utara ini, sudah selayaknya pemerintah untuk segera merevisi aturan tersebut, sehingga keseimbangan antara tugas, tanggung jawab dan tunjungan yang diterima berimbang dan berkeadilan.
“Para guru besar kita memiliki beban tugas yang cukup berat, disamping tugas mengajar merupakan tugas utama, disamping itu ada tugas tambahan lainnya seperti penelitian, penulisan jurnal internasional yang kesemuanya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, inilah nantinya yang akan coba kami komunikasikan dengan pemerintah seperti Kementrian Pendidikan dan Riset Teknologi serta Kementrian Agama RI, terkait peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan para Guru Besar kita”,sambung Ketua PW Al-Wasliyah Sumatera Utara ini tegas.
Hal lain yang menjadi perhatian serius Senator Muda Sumatera Utara ini, soal tunjangan kehormatan bagi para guru besar yang SK pengangkatannya terhitung Januari ataupun Maret, berdasarkan PP yang ada, maka tunjangan kehormatan itu dibayarkan tahun depan.
“Inilah yang menjadi perhatian kami, sebab berdasarkan PP No 41 tahun 2009 pasal 18 dinyatakan bahwa pembayaran tunjungan kehormatan bagi guru besar yang SK-nya terbit di awal tahun atau pertengahan, maka tunjangan kehormatan tersebut dibayarkan awal tahun depan dan tanpa di rapel, inilah yang coba kami komunikasikan dengan Pemerintah”,ujar Senator ini.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin7



























































