Sahabatnews.com-Medan Ketua Umum Lembaga Peduli Iklas Beramal (LPIB) Sumatera Utara Dannil Sitorus Pane minta Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA untuk mengevaluasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) Ahmad Qosbi.
Dannil menyebut Kakanwil terlalu ugal-ugalan dalam memimpin lembaga pertikal berlogo Iklas Beramal tersebut, banyak kebijakan-kebijakan yang dinilai telah mengangkangi Peraturan Menteri Agama (PMA) maupun Keputusan Menteri Agama (KMA), diantaranya peroses pelantikan dan penetapan Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Madrasah yang terusmenerus menuai kontroversi.
PELANTIKAN 2 ORANG KEPALA SEKSI DI KOTA SIANTAR
Pelantikan pejabat eselon IV Kementerian Agama Kota Pematangsiantar pada Senin, 30 Juni 2025 lalu menuai pertanyaan publik yang belum terjawab sampai saat ini, dimana proses seleksi yang seharusnya menjadi ajang meritokrasi kini disorot karena sarat akan kepentingan dan praktik tidak sehat menjurus kearah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Baca Juga : Dugaan Jual Beli Jabatan 2 Eselon IV di Kemenag Pematangsiantar https://sahabatnews.com/dugaan-jual-beli-jabatan-2-eselon-iv-di-kemenag-pematangsiantar/
Dannil menjelaskan pelantikan pejabat Eselon IV Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kementerian Agama Kota Siantar tersebut cacat administrasi karena Kasi Bimas Islam yang dilantik bukan berasal dari pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun penyuluh agama, melainkan seorang guru.
Dannil melanjutkan, walaupun tidak ada larangan bagi seorang guru untuk berkarir sebagai Kepala Seksi Bimas Islam, namun keputusan itu dianggap tak lazim dan kuat dugaan menjurus kepada jual beli jabatan mengingat latarbelakang KUA atau Penyuluh Agama harusnya dipandang lebih cakap dibandingkan guru untuk mengisi jabatan Kasi Bimas Islam.
PELANTIKAN KEPALA MTsN TANJUNG BALAI DAN KEPALA MTsN TAPSEL
Ketua Umum LPIB menyebut, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Abu Rokhmad melakukan penegerian 39 madrasah swasta di Indonesia pada hari Rabu 26 September 2024 lalu. 5 diantaranya ada di Sumatera Utara penambahan 5 Madrasah Negeri di Sumatera Utara yaitu MAN 2 Asahan, MTsN 2 Kota Tanjung Balai, MTsN 7 Tapsel, MTsN 8 Tapsel, dan MTsN 9 Tapsel.
Belum lama ini website resmi kanwil kemenagsu https://sumut.kemenag.go.id/beranda/singgle-post/kakan-kemenag-tapsel-lantik-kepala-mtsn-7 memberitakan kegiatan pelantikan seorang Kepala MTsN 7 Tapanuli Selatan, pelantikan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 21/8/2025. Selanjutnya pada Selasa, 26/8/2025 publik juga dikabarkan atas pelantikan Kepala MTsN 2 Kota Tanjung Balai.
Ketua Umum LPIB Sumut berharap Menteri Agama segera mengintruksikan Inspektorat Jendral Kementerian Agama (Itjen Kemenag) H. Khairunas, SH., MH untuk meninjau kembali peroses pengangkatan dua Kepala MTsN tersebut, menurutnya banyak hal tak biasa yang terjadi dalam peroses itu diantaranya, dugaan tidak melalui proses baperjakat dan persyaratan administrasi lainnya.
DUGAAN PUNGLI DIKEMAS DENGAN KEGIATAN ZI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pendapingan Zona Integritas (ZI) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara Tahun 2025 pada tanggal 5 S/d 7 Agustus 2025 di Hotel Grand Antares, dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kemenagsu menunjuk Kepala Tim (Katim) Ortala dan FKUB Kanwil Kemenagsu Ahmad Suhaimi sebagai ketua panitia.
Baca Juga : Kegiatan Pendampingan ZI Kanwil Kemenagsu Diduga Ajang Pungli, LPIB Sumut : Periksa Pelaksana Kegiatan https://sahabatnews.com/kegiatan-pendampingan-zi-kanwil-kemenagsu-diduga-ajang-pungli-lpib-sumut-periksa-pelaksana-kegiatan/
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut dihadiri 120 peserta utusan dari Kemenag Kabupaten Kota dan Lembaga Pendidikan dibawah Kementerian Agama Sesumatera Utara, dalam perosesnya panitia meminta peserta kegiatan untuk mengirimkan sejumlah uang dengan besaran berpariasi ke nomor rekening atas nama Perusahaan Hotel.
Kegiatan tersebut yang kemudian disorot oleh LPIB yang menilai tidak ada urgensinya melaksanakan kegiatan secara tatap muka mengingat kegiatan Pelantikan PPPK dan CPNS 2025 dibulan Juli lalu dilaksanakan secara daring (Zoom), hal tersebut yang kemudian menjadi dasar sudut pandang dugaan pungli.
Praktik semacam ini dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi yang tengah digaungkan pemerintah dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama, khususnya di Sumatera Utara.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1


































































