Sahabatnews.com-Medan| Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementrian Agama Sumatera Utara Dr H Zulfan Efendi, MA menyampaikan, potensi wakaf di Kota Medan sangat besar, jika di kelola secara baik maka akan memberikan kemanfaatan bagi umat Islam.
Hal ini di sampaikan Kabid Penaisziswa Kementrian Agama Sumatera Utara, pada pembukaan Diskusi Publik Pembinaan Transformasi Wakaf Berbasis Masjid dan Forum Group Discussion (FGD) Pemberdayaan Masjid Mandiri di Kota Medan, berlangsung di Hotel Grand Antares Jalan SM Raja Medan, Senin (21/10).
“Dalam pelaksanaan program terkait wakaf, pemerintah berupaya melaksanakan berdasarkan aturan hukum.
Tentang wakaf didasarkan UU 41/2004 sebagai landasan hukum dan turunannya sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan potensi wakaf jika di kelola secara baik, lewat sistem yang baik, maka memberi manfaat bagi umat,” ujar Kabid Penais Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Sumut dalam sambutannya.
Lebih jauh di sampaikan, berkembangnya zaman, memunculkan banyak ide-ide baru, lantas bagaimana tanah wakaf bisa di manfaatkan dan berkembang menghasilkan sesuatu yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Potensi wakaf kota Medan berdasarkan data Kementerian Agama Sumut tersebar di 739 lokasi, namun yang sudah bersertifikat baru 204, artinya banyak lahan wakaf umat Islam belum tergali secara optimal. Peluang Pemberdayaan tanah wakaf di Medan sangat besar, bila dimanfaatkan secara baik, dan wakaf tersebut bukan saja Masjid dan kuburan, lahan kosong yang berstatus wakaf juga dapat dimanfaatkan bagi kegiatan usaha yang bersifat produktif,”ujar Zulfan.
Selain itu, lanjut mantan Kakanmenag Langkat ini, ada terobosan (ijtihad) dari para ulama tentang wakaf uang sebagai salah satu strategi penghimpunan bagi pemberdayaan ekonomi umat. Secara teknis nantinya di kelola oleh Nazir Masjid dengan rincian Adminstrasi yang jelas.
“Kanwil Kementerian Agama Sumut berencana melaunching program wakaf uang yang dilakukan secara serentak lewat Masjid, pola dan konsepnya nanti di koordinasikan secara terbuka, lewat program ini KUA yang ada di tiap Kecamatan bekerjasama BKM dan Nazir Masjid sebagai garda terdepan dalam program wakaf uang ini, yang pada akhirnya bantuan usaha mikro atau lainnya dikembalikan kepada umat Islam yang membutuhkan, dalam operasionalisasinya pihak BKM dan Nazir Masjid dilibatkan,”ujar mantan Kabid PHU Kanwil Kementerian Agama Sumut ini.
Ditegaskan Dr Zulfan, program Kementrian Agama RI menargetkan pensertifikatan tanah wakaf secara nasional bagi seluruh tanah wakaf yang, agar terdata dan tercatat dengan baik.
“Proses digitalisasi tanah wakaf dapat dilakukan lewat aplikasi yang sudah ada, dan para operator berkoordinasi agar percepatan pensertifikatan wakaf dapat terselesaikan, dan pihak BPN siap membantu prosesnya jika seluruh tanah wakaf memiliki dasar dan sejarah wakaf yang jelas dan terdokumentasi berdasar APAIW (Akta Pengganti Ikrar Wakaf) jelas dan terang, sehingga tidak memunculkan masalah kedepannya,”ucap Dr Zulfan.
Sementara itu Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Medan (Kakanmenag Medan) dalam laporannya sekaligus Ketua Panitia Dr H Impun Siregar, MA menjelaskan Kondisi Kota Medan tentang perwakafan yang belum di selesaikan termasuk akta ikrar dan sertifikat wakaf belum diberdayakan, sehingga menjadi kendala di lapangan.
“Ada sekitar 1.400 tanah wakaf yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kota Medan dan yang memiliki sertifikat baru 800-an saja, selebihnya masih kita dalami,
hal ini untuk mempercepat pensertifikatan wakaf, maka seluruh Kecamatan dibuat tim pembuatan sertifikat wakaf agar penyelesaian wakaf dapat terselesaikan secara baik,”ujar Dr Impun dalam laporannya.
Lebih jauh disampaikan Dr Impun, lewat program wakaf produktif ini, dijadikan pusat peradaban dan momentum kebangkitan ekonomi umat lewat Masjid.
“Konsep pemberdayaan Masjid kedepannya tidak lagi berharap dari kotak infak, namun dikembangkan pada sektor pemberdayaan yang lebih produktif dan memberi maslahat tumbuhnya ekonomi umat,”sambungnya.
Pada diskusi publik ini hadir sebagai narasumber Kadis Koperasi dan UMKM yang diwakili Kabid Koperasi dan UMKM Medan Anwar Syarif, Andi Oky Manager BSI Region II Medan, Ketua DMI Kota Medan H Parlindungan Batubara, MSi, para pejabat Kementerian Agama Kota Medan, diantaranya Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Firdansyah Hasibuan, S.Sos, Kepala Bagian Tata Usaha Untung Nasution, MSi.
Para Kepala KUA se Kota Medan, pengurus BKM dan Nazir Masjid dan undangan lainnya. Dan sekaligus pemandangan MoU dengan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan. Acara diakhiri dengan diskusi antar peserta.
Penulis : AS
Editor : Admin1