Sahabatnews.com-Medan| Optimalisasi potensi wakaf belum sepenuhnya dikelola secara baik, baik menyangkut pencatatan dan dokumentasi yang di miliki para pengurus BKM, sehingga terjadi kendala dalam pengurusan sertifikat wakafnya, sebab salah satu syarat yang di minta Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyangkut Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Pencatatan dan dokumentasi wakaf itu penting, sehingga memiliki status dan legalitas yang jelas, dan mempermudah proses pensertifikatan. Ini menjadi penting, agar seluruh aset wakaf tidak hilang yang jika tidak di siapkan secara baik akhirnya menimbulkan persoalan ditengah umat,” ujar mantan Kakanwil Kementrian Agama Sumatera Utara ini tegas.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara, pada kegiatan Peningkatan SDM Para Pengelola Wakaf Zona I yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Marelan, Medan Perjuangan, Medan Barat dan Medan Timur, dengan mengusung tema ‘Sertifikasi Wakaf Ada, Aset Umat Terjaga’.
Menurut Ketua BWI Sumut ini, belum sinkronnya tugas dan fungsi masing-masing pengelola wakaf dalam memahami aturan yang ada, selalu menjadi kendala yang kerap terjadi di lapangan.
“Kendala utama yang sering terjadi adanya mis-komunikasi antara Nazir Wakaf dan BKM yang tidak sinkron, inilah pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian kita bersama, sehingga berdampak belum tergalinya potensi wakaf secara optimal,”ucap Kepala BWI Sumut dalam makalah yang berjudul Pemberdayaan Wakaf Produktif dan Problem Wakaf di Kota Medan.
Kegiatan ini berlangsung di Masjid Al-Amanah Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Selasa (8/10) di ikuti seluruh Kepala KUA yang ada di zona I, para pengurus BKM di lingkup zona I, yang dibuka Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Medan Dr H Impun Siregar, MA, didampingi Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Firdansyah Hasibuan, S.Sos dan Kepala Seksi Bimas Islam Drs H Ahmad Kamil Harahap, MA.
Sementara itu Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Medan Dr.H Impun Siregar, MA dalam sambutannya menekan pentingnya pencatatan wakaf dan mendukung penuh program digitalisasi wakaf, sehingga seluruh potensi wakaf yang ada terdokumentasi secara baik dan memiliki legitimasi yang kuat akan keberadaan status wakafnya.
“Sosialisasi ini terus kita tingkatkan, terutama kepada para Nazir Wakaf dan BKM Masjid yang ada di Kota Medan, Kementrian Agama Medan akan membantu, legalitasnya berupa sertifikasi wakaf, sehingga pemberdayaan masjid menjadi simbol kekuatan ekonomi umat, lewat pemberdayaan wakaf produktif ini,”ujar Kakan Kemenag Kota Medan.
H Parlindungan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Medan, hadir sebagai pembicara dengan makalah berjudul Pengelolaan Masjid Secara Profesional, Ketua Panitia Asren, S.Th.I,MA yang juga Kepala KUA Medan Deli. Acara yang dipandu Kasie Zakat dan Wakaf Firdansyah Hasibuan ini berharap lewat penyelenggaraan kegiatan ini akan terhimpun dana umat yang nantinya bisa di manfaatkan untuk kepentingan umat Islam.
Penulis : AS
Editor : Admin1