Sahabatnews.com-Medan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan pengadaan alat perlindungan diri (APD) Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Kadis Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan disebut beberapa penerima aliran dana.
Diruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan itu ada 12 orang secara rinci disebut jumlah uang nominal bervariasi lumayan fantastis.
Di antara 12 penerima uang itu merupakan orang – orang pilihan Alwi Mujahit, mulai juru parkir, pemilik perusahaan dan beberapa oknum ASN bergelar dokter hingga pihak tertentu. Lantaran penyediaan APD tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan surat edaran LKPP Nomor : 3 tahun 2020, Kejati Sumut juga menggandeng PPATK untuk menulusuri kucuran anggaran terang benderang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan, tersangka Aris Yudharianayah adalah sekretaris dinas merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ferdinand Hamzah Siregar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan APD.
Bahkan, sambung Yos , tersangka AY dan FHS dalam sidang sebelumnya sangat jelas nama – nama bersangkutan disebut terlibat dugaan tindak korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676. AY dan FHS ditahan selama dua puluh hari mulai tanggal 14 Agustus 2024 s/d 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” tandasnya.
Tanpa Kajian
Adapun alasan keduanya ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kemudian, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Dinas Kesehatan Sumut melakukan penunjukan langsung pengadaan rapid test dan APD terhadap PT. Sadari Sejahtera Medika. Tanpa kajian komponen penyusun harga satuan, malah mendapat restu pihak gugus tugas covid19.
Parahnya, untuk memuluskan langkah Robby Messa, Aris Yudharianayah berperan penting karena PT. Bangun Asahan, perusahaan bergerak di bidang konstruksi sementara yang dibutuhkan perusahaan bergerak di bidang alat – alat kesehatan. Syarat ketentuan.
Selain itu, Alwi justeru menyetujui pembayaran tagihan Rp15.464.500.000, meski belum diterima PPK. Begitu pembayaran tagihan belanja Rp24.513.500.000.
Penulis : TH
Editor : Admin1