Sahabatnews.com-Sumut Dugaan korupsi dalam penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I memasuki babak baru. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa dua pejabat di Pemkab Deliserdang pada 30 Juli 2025.
Mereka adalah seorang Kepala Dinas (Kadis) berinisial R dan Kepala Bidang (Kabid) berinisial DH. Keduanya dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung terkait penyelidikan tindak pidana korupsi (TPK) dalam penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Surat pemanggilan kedua pejabat ini ditandatangani Jaksa Muda Utama Nurcahyo J.M, SH, MH.
Selain pejabat Pemkab Deliserdang, penyidik Kejagung juga memeriksa pihak PTPN, PT NDP, dan PT Ciputra terkait proyek Kota Deli Megapolitan (KDM).
Temuan BPK: Tidak Ada Rencana Kerja Tahunan
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.
BPK menemukan bahwa dalam proyek KDM, tidak pernah disusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagaimana diwajibkan dalam Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN2 (sebelum merger menjadi PTPN I Regional I) dan PT Ciputra KPSN (CKPSN).
Padahal, RKT memuat detail krusial seperti rencana belanja modal, proyeksi pendapatan, luas lahan, harga minimum, hingga ketentuan teknis proyek. Permintaan BPK untuk dokumen RKT tidak pernah dipenuhi hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023.
Pembangunan Sudah Jalan, Alasan Tak Masuk Akal
General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) berdalih RKT belum disusun karena proyek masih dalam tahap pembersihan lahan. Namun, BPK menilai alasan itu tidak benar, sebab pembangunan di kawasan Residensial Helvetia sudah selesai dan properti telah terjual.
Ketiadaan RKT membuat PTPN tidak mengetahui rincian pendapatan, luas lahan yang digunakan, dan data penting lainnya.
Laporan Penjualan Tak Pernah Diserahkan
BPK juga menemukan bahwa PT DMKR tidak pernah menyerahkan laporan penjualan berkala kepada PTPN2 maupun PT NDP, padahal laporan itu menjadi dasar perhitungan Pendapatan Pemanfaatan Lahan Wilayah (PPLWH).
Padahal, pada periode 2021–2023, PT DMKR sudah menjual properti di Helvetia dan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Akibatnya, potensi kerugian bagi PTPN sebagai BUMN dinilai sangat besar.
Kejatisu: Kita Monitor
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengonfirmasi pihaknya memantau perkembangan kasus ini.
“Kita monitor, Bang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/8/2025).
Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diperkirakan akan menyeret banyak pihak, mengingat proyek KDM melibatkan kerja sama strategis bernilai triliunan rupiah.
Pewarta: TN
Editor: Admin



























































