Sahabatnews.com-Sumut Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur. Dua kurir berinisial RM dan SB ditangkap dalam operasi yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman sabu menuju Palembang melalui jalur Sumut.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, tim kami mengamankan dua tersangka di parkiran minimarket. Mereka kedapatan membawa 10 kilogram sabu dalam mobil Avanza BK 1171 VN,” jelas Calvijn, Selasa (12/8/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi:
10 kg sabu kemasan teh Guanyingwang
1 unit mobil Avanza silver BK 1171 VN
1 koper biru
2 unit handphone
Uang tunai Rp 850 ribu
Menurut Calvijn, RM dan SB hanyalah kurir yang diperintahkan oleh seorang DPO berinisial P. Sementara, barang haram tersebut diduga berasal dari DPO BJ. Polisi kini memburu kedua pelaku yang masuk daftar pencarian orang itu.
“Barang diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Peureulak, Aceh Timur, untuk diantar ke Palembang. Kedua kurir dijanjikan uang jalan Rp 5 juta dan upah Rp 30 juta per kilogram, atau sekitar Rp 100 juta untuk total pengiriman,” paparnya.
Calvijn menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas jaringan ini, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para pelaku.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumut,” tegasnya.
Reporter: TN
Editor: Admin




























































