Sahabatnews.com-JAKARTA Aparat penegak hukum tengah menyelidiki dugaan praktik intimidasi dan pemerasan yang menyasar sejumlah perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN). Dua orang, yakni Evert Nunuhitu dan Musa Agung, disebut mengatasnamakan organisasi Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara dan Etos Indonesia Institute untuk melancarkan aksi tersebut.
Modus yang diduga digunakan adalah melayangkan tuduhan adanya pelanggaran dalam laporan keuangan perusahaan, disertai ancaman publikasi negatif di media daring SJ-KPK. Tuduhan tersebut kemudian diarahkan menjadi tekanan agar direksi atau pejabat perusahaan bersedia melakukan “negosiasi”.
Beberapa institusi dan korporasi yang disebut menjadi sasaran antara lain Otoritas Jasa Keuangan, PT Gudang Garam Tbk., PT Blue Bird Tbk., Bank BJB, serta PT PLN (Persero).
Sumber di lingkungan pemerintah menyebutkan, hasil penelusuran administratif oleh Kementerian Hukum RI menunjukkan GRPKN dan Etos Indonesia Institute tidak tercatat sebagai badan hukum resmi. Alamat kantor yang dicantumkan juga tidak dapat diverifikasi.
“Ketidakjelasan legalitas organisasi dapat menjadi indikasi awal dugaan tindak pidana pemerasan maupun penyebaran informasi yang tidak benar,” ujar seorang pejabat kementerian.
Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Selain berpotensi merusak reputasi perusahaan, praktik intimidasi semacam itu dinilai dapat mengganggu stabilitas operasional dan kepercayaan investor.
Pihak kepolisian dikabarkan telah menerima laporan dan kini mendalami bukti-bukti terkait dugaan tersebut. Sejumlah asosiasi bisnis mengimbau perusahaan agar tidak tunduk pada tekanan sepihak, serta segera menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin

































































