Sahabatnews.com– MedanKasus dugaan suap yang menyeret dua oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir kini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 juta itu sedang diselidiki secara intensif oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Informasi dihimpun, pemeriksaan internal terhadap dua jaksa berinisial Tetty Boru Sitohang dan Boru Ginting tersebut masih berlangsung. Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).
“Saya sudah cek ke tim pengawasan. Pemeriksaan masih berjalan, semua pihak dimintai keterangan agar hasilnya objektif,” ujar Husairi kepada Sahabatnews.com.
Menurutnya, Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan awal atas laporan tertulis yang diterima pada 28 Agustus 2025, terkait dugaan penerimaan uang oleh dua jaksa dari pihak luar.
“Apabila terbukti melanggar, tentu akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum. Namun jika tidak terbukti, tidak bisa dikenakan sanksi apa pun,” tegasnya.
Husairi memastikan proses klarifikasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi, mengingat kasus ini telah menarik perhatian publik luas.
“Kami ingin hasilnya benar-benar berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tambahnya.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan hasil pemeriksaan akan diumumkan dan siapa saja pihak yang telah diperiksa sejauh ini.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat menyebut adanya pemberian uang Rp20 juta yang dikaitkan dengan upaya “koordinasi putusan” terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Balige. Dugaan tersebut sontak memicu pertanyaan soal integritas aparat kejaksaan, yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum.
Salah satu pihak yang turut dimintai keterangan adalah Dr. drh. Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si., C.Med, seorang mediator non-hakim yang aktif di berbagai pengadilan di Sumut.
Kepada wartawan, Rotua membenarkan pemanggilan dirinya oleh tim pengawas Kejati Sumut.
“Saya dipanggil untuk menjelaskan apa yang saya ketahui, dan saya sudah sampaikan semuanya secara terbuka,” katanya.
Rotua dengan tegas membantah memiliki keterlibatan dalam dugaan suap tersebut.
“Saya hanya hadir sebagai mediator non-hakim dalam penyelesaian sengketa. Tidak pernah saya menyerahkan atau menerima uang dari siapa pun,” tegasnya.
Ia menilai langkah Kejati Sumut melakukan pemeriksaan internal merupakan langkah positif untuk menjaga etika dan profesionalisme penegak hukum.
“Saya berharap pemeriksaan ini dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak mengorbankan pihak yang tidak bersalah,” ujarnya.
Rotua juga mendukung penuh upaya Kejati Sumut dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencederai nama baik lembaga.
“Saya hadir sebagai bagian dari solusi, bukan masalah. Kebenaran harus ditegakkan,” pungkasnya.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin
#KejatiSumut #KejariSamosir #DugaanSuap #JaksaSumut #KasusHukum #RotuaSimarmata #PemeriksaanInternal #IntegritasHukum #BeritaSumut #SahabatNews l



























































