Sahabatnews.com-Medan Pimpinan Cabang Generasi Emas Nahdatul Ulama (PC GENU) Kota Medan mengapresiasi Ketua PC GP Ansor Kota Medan Muhammad Husain Tanjung.
Ide dan gagasan untuk mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar mandiri dalam hal pelayanan air bersih dengan membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sendiri itu sangat luar biasa, pemikiran-pemikiran seperti ini yang diharapkan dari pemuda-pemuda dikota Medan.
Hal ini disampaikan Julhamdi Lubis ketua bidang pengembangan dan pemberdayaan ekonomi PC GENU Kota Medan masa khidmat 2019-2021saat di temui awak media sahabatnews.com di perumahan Taman Setia Budi Medan, (Rabu.24/3/2021).
Menurutnya, hal ini harus direalisasikan agar Pemko Medan dapat memberikan pelayanan yang maksimal dalam hal menyediakan air bersih bagi setiap warga Kota Medan. “Pak wali harus merealisasikan gagasan itu, dan memang sudah saatnya kita mandiri, lagian untuk kepentingan kita bersama” ucap Julhamdi.
Disinggung terkait dengan statement bantahan dari kelompok mahasiswa lain yang kurang setuju dengan ide membangun PDAM di Kota Medan, Julhamdi menjelaskan” itu hal biasa setiap orang punya pertimbangan dan cara berpikir yang berbeda, lagian itu hanya kelompok kecil mahasiswa yang kurang paham dengan masa depan Kota Medan, bisa jadi dia itu hanya mahasiswa yang kos di Medan, jadi dia tidak tau persis permasalahan di rumah kita ini” ujar Julhamdi.
“Melihat realisasi PAD Kota Medan pada pertengahan Desember 2020 hanya Rp1,07 triliun atau setara 82,8% dari target. Maka upaya-upaya seperti ini merupakan solusi yang tepat dilakukan. Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah tidak hanya PDAM, hal lain juga bisa dilakukan termasuk merawat UMKM UMKM yang ada, mengoptimalkan pajak dan retribusi bahkan meningkatkan sarana dan pelayanan di sektor pariwisata juga memungkinkan, tapi jelas untuk saat ini disamping yang paling dibutuhkan masyarakat juga sangat berpotensi mendongkrak PAD Kota Medan iala pembangunan PDAM” Jelas Julhamdi Lagi.
Aturannya juga jelas berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka Pemko Medan sangat layak untuk didirikan sendiri BUMD yang bergerak dibidang pengolahan dan penyediaan air minum, yakni PDAM. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, maka Pemko Medan sudah dapat memilih atau menetapkan tarif yang dipakai, apakah tarif batas atas atau tarif batas bawah dari tarif yang telah ditetapkan Gubernur, dan saat itu Pemko Medan dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan masyarakat Kota Medan.
“Penting untuk dipahami bersama Pembangunan PDAM di Kota Medan ini menjadi kebutuhan mutlak masyarakat kota Medan, tidak berbicara kepentingan siapa Dirut dan ingin mendudukan Dirut, karena semua itu diatur dan ada regulasi nya.
Mari bersama GP Ansor Kota Medan kita dukung Pemko Medan untuk memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur persoalan air bersih dengan didirikannya BUMD PDAM Kota Medan. Singkirkan pemikiran primitif yang selalu berburuk sangka karna itu kemunduran cara berpikir bukan kemajuan berpikir, sekali lagi mari kita dukung Pemko Medan dan Komisi III DPRD Kota Medan agar usulan ini segera terealisasi, mari membangun barometer Provinsi Sumatera Utara karena pembangunan hari ini adalah kemudahan di hari yang akan datang” Tutup Julhamdi Lubis (Red/Min)