Sahabatnews.com-Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah membongkar dugaan tindak pidana korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), terkait penjualan aluminium alloy kepada pihak swasta PT Prima Alloy Steel Universal (PT Pasu) pada tahun 2019.
Puluhan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) diturunkan untuk menggeledah sejumlah ruangan strategis di kantor pusat Inalum di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025). Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam.
Penjualan Diduga Tidak Prudent
Ketua Tim Penyidik, Polim Siregar, menyebut penggeledahan dilakukan setelah muncul dugaan bahwa Inalum menjual aluminium alloy tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum dilakukan secara tidak prudent. Kerja sama dengan PT Pasu diduga merugikan keuangan negara,” ujar Polim.
Ia juga menjelaskan bahwa Inalum seharusnya menerapkan sistem pembayaran di muka sesuai SK Direksi Nomor SK-020/DIR/2019. Namun pada transaksi 2019, Inalum justru menggunakan skema document against acceptance (D/A) tanpa agunan, sehingga membuka peluang gagal bayar. Polim belum merinci besaran potensi kerugian negara.
Ruang Direksi Hingga Arsip Digeledah
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan vital, di antaranya:
Ruang Direktur Keuangan
Ruang Layanan Strategis
Ruang Produksi
Ruang Direktur Pelaksana
Ruang Pengembangan Bisnis
Direktur Human Capital
Kepala Departemen Logistik/Pengadaan
Ruang penyimpanan arsip
Penyidik menyita dokumen terkait transaksi penjualan aluminium, surat pengiriman barang, laporan keuangan, hingga dokumen lain yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
“Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WIB. Seluruh dokumen yang dibawa diyakini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik,” jelas Indra.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025.
Penyidikan Terus Diperdalam
Indra memastikan bahwa hasil penggeledahan ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti dan membuat perkara dugaan korupsi tersebut menjadi terang.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































