Sahabatnews.com – Medan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan secara tegas mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Penjualan Daging Non-Halal yang diterbitkan oleh Wali Kota Medan. Ketua Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan HMI Cabang Medan, Ilham Panggabean, menyatakan bahwa kebijakan ini perlu dipahami secara objektif dan proporsional.
Menurut Ilham, surat edaran tersebut bukan merupakan bentuk pelarangan ataupun diskriminasi terhadap kelompok tertentu, melainkan langkah administratif dalam rangka penataan ruang dan ketertiban umum. Substansi kebijakan ini mengatur tata kelola distribusi dan penjualan daging non-halal agar tidak bercampur langsung dengan aktivitas masyarakat yang memiliki sensitivitas keagamaan.
Ilham juga mencermati berbagai aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kondisi penjualan yang belum tertata secara optimal di kawasan Pasar Salambo. Penjualan daging non-halal yang berdekatan dengan rumah ibadah dan permukiman mayoritas Muslim telah menimbulkan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.
HMI Cabang Medan menilai bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, kesehatan lingkungan, dan harmoni sosial. Penataan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara hak pelaku usaha untuk menjalankan aktivitasnya dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Ilham juga menekankan bahwa perlu adanya pemahaman yang lebih komprehensif terhadap substansi kebijakan tersebut. Surat edaran ini tidak melarang penjualan daging non-halal, melainkan mengatur zonasi dan tata kelola agar lebih tertib serta tidak menimbulkan potensi konflik sosial.
HMI Cabang Medan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama di Kota Medan, yang selama ini dikenal sebagai kota multikultural dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
Dengan demikian, HMI Cabang Medan mendesak Wali Kota Medan untuk tetap mempertahankan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 sebagai langkah penataan yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. HMI juga mendorong agar proses sosialisasi dilakukan secara bijaksana, dialogis, dan inklusif kepada seluruh elemen masyarakat guna menghindari kesalahpahaman serta memastikan implementasi berjalan dengan baik.
Katagori : Organisasi
Penulis : A.Sandy
Editor : Admin3































































