Sahabatnews.com-Jakarta Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap meminta Kejaksaan Agung tidak hanya berhenti menyita aset kecil dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Babul mengatakan saat ini yang tersiar ke publik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hanya menyita arloji mahal, sepatu, tas Hermes, dan lain-lain.
“Satuan Tugas Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung jangan tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil, tapi menimbulkan kemewahan berita di publik,” kata Babul dalam konferensi pers, Rabu, 22 Mei 2024.
Melihat kerugian negara akibat kerusakan ekologi yang mencapai Rp 271 triliun dalam kasus itu, kata Babul, penting untuk fokus pada aset-aset besar yang mungkin wujudnya bisa jadi dialihkan dalam usaha-usaha lain. “Contohnya berupa berupa perkebunan sawit, bisnis batubara, dan lainnya. Bahkan bisa jadi untuk pembelian aset di luar negeri,” ujar Babul.
Terkait pelacakan dan perampasan aset di luar negeri ini, kata Babul, perlu dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Jangan sampai izin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan izin baru turun. Hilanglah itu aset,” katanya.
Selain itu, kata Babul, ada pekerjaan besar yang harus dilakukan secepatnya oleh Kejaksaan Agung, yakni penetapan tersangka terhadap para pelaku yang saat ini sudah muncul di publik salah satunya Robert Bonosusatya atau RBT. “Hal ini penting untuk penegakan keadilan retribusi, yang secara pasti akan meningkatkan daya dukung dan kepercayaan publik,” kata Babul.
Komisi Kejaksaan, kata Babul, juga menyarankan untuk mengunakan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Hal ini agar juga mengejar pihak-pihak yang menikmati hasil penambangan ilegal ini.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1