Sahabatnews.com-Medan Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara soroti praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) pada madrasah negeri dibawah Kementerian Agama, menurutnya pemerintah telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, kenyataannya masih banyak sekolah yang memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.
Berdasarkan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) dan peraturan pendidikan yang berlaku, jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) adalah bentuk pungutan liar (pungli) dan dilarang keras.
Berikut adalah aturan dan poin penting terkait larangan tersebut:
- Larangan Komite Sekolah: Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (yang juga menjadi acuan di madrasah), Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
- Prinsip Larangan Pungli: Kemenag menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan liar di madrasah, terutama yang berkedok jual beli buku LKS.
- Surat Edaran Kanwil Kemenag (Contoh Kasus 2025): Sesuai Surat Edaran Kemenag (seperti yang dirilis Kanwil Kemenag Bangka Belitung 2025), LKS dianggap sebagai pelengkap bahan ajar yang dibuat oleh guru, sehingga pembiayaannya tidak boleh dibebankan kepada siswa atau orang tua/wali.
- Penggunaan Dana BOS: LKS yang diperlukan dalam proses pembelajaran seharusnya dipenuhi menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai perencanaan di RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah).
- Sanksi bagi Pelanggar: Guru atau pihak madrasah yang terbukti menjual LKS dapat dijatuhi sanksi, mulai dari teguran lisan/tertulis, Surat Peringatan (SP), hingga sanksi administratif dan pidana bagi yang terbukti melakukan pungli.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan orang tua murid ke mana sebenarnya dana BOS digunakan?
Sekretaris PW IPNU Sumatera Utara Rahmat Hidayat Daulay mengatakan, awal smester seperti saat ini banyak masyarakat yang mengeluhkan prihal pungutan liar dengan modus berupa pembelian LKS untuk semua mata pelajaran.
“Awal tahun seperti ini banyak kami temukan masyarakat yang mengeluh tentang pungutan liar dengan modus berupa pembelian LKS untuk semua mata pelajaran, contohnya pada madrasah dibawah Kementerian Agama Deliserdang dan Kota Medan, setelah kami telusuri lebih jauh ternyata keputusan untuk pembelian LKS tersebut murni kebijakan dari Kepala Madrasah pada satuan pendidikan masing-masing” ucapnya kepada awak media, (Minggu, 25/1/2026).
Menurut Dayat memang tidak semua madrasah memaksa murid didiknya untuk membeli LKS dan semua itu kembali kepada kepala Madrasahnya masing-masing.
“Memang tidak semua, contoh kalau di Deliserdang itu ada beberapa seperti MTsN 1, MTsN 2 dan MAN 1 Deliserdang, dan kalau di Medan ada MIN 1, MIN 2, MIN 3, MIN 4, MIN 5 dan MTsN 3 Kota Medan” tegas Dayat Daulay.
Menurutnya, tujuan Dana BOS digunakan untuk operasional sekolah atau madrasah, termasuk penyediaan bahan ajar, seperti buku paket. Kemudian larangan penjualan LKS di sekolah sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah (yang juga menjadi acuan di madrasah), dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana.
Dayat menambahkan selain LKS, pihak sekolah juga menjual seragam olahraga dan batik kepada murid.
“Kalau ada yang bilang sekolah gratis, itu tidak benar,” ujarnya.
Lebih lanjut Dayat menyebut bahwa Madrasah dilarang mewajibkan pembelian LKS. Jika ada kebutuhan tambahan untuk menunjang kegiatan belajar seharusnya disediakan melalui anggaran operasional sekolah (BOS), bukan memungut biaya dari orang tua.
PERATURAN MENTERI YANG MEMPERTEGAS LARANGAN SEKOLAH/MADRASAH MENJUAL LKS
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah (Pasal 12a): Peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, LKS, atau seragam di sekolah.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 181a): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, LKS, perlengkapan, atau seragam di sekolah.
- Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 (Pasal 11): Menjelaskan bahwa satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
- Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan: Guru dilarang keras menjual buku pelajaran maupun bahan ajar kepada siswa dalam bentuk apapun.
- Panduan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah): Dana BOS sudah mencakup pengadaan buku paket pelajaran, sehingga sekolah tidak perlu lagi meminta uang buku kepada orang tua/wali siswa.
Dayat mengingatkan kepala madrasah agar praktik jual beli LKS dimadrasah ini tidak berlanjut di smester yang akan datang, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil.
“Jika smester dua ini kami masi menemukan praktik jual beli LKS dimadrasah, maka Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumatera Utara akan mendesak APH untuk memeriksa kepala Madrasah yang kami duga menerima suap dari rekanan” ujarnya.
Praktik kepala madrasah menerima suap, “fee” (uang lelah/komisi), atau gratifikasi dari rekanan penerbit buku atau LKS adalah tindakan ilegal dan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia.
- Tindak Pidana Gratifikasi/Suap: Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara (termasuk kepala madrasah/sekolah negeri) yang berhubungan dengan jabatannya dianggap sebagai suap.
- Ancaman Hukuman: Penerima suap dapat dijerat Pasal 12 UU Tipikor dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
- Pemberi dan Penerima: Tidak hanya kepala sekolah (penerima), rekanan penerbit (pemberi) juga dapat dijerat hukum karena menyuap.





























































