Sahabatnews.com-Jakarta Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dibebastugaskan sebagai jaksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), IG yang juga pernah menjabat sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu kini di tempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.
“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung pada Kamis, 1 Oktober 2025.
Iwan Ginting saat ini menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung. Iwan terseret skandal penilapan barang bukti yang dilakukan bekas anak buahnya di Kejari Jakbar.
Eks Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting masuk dalam surat dakwaan mantan jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya. Iwan Ginting disebut menerima uang Rp500 juta hasil dari barang bukti yang ditilap Azam. Uang itu diserahkan Azam di Cilandak Town Square dengan disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto pada 25 Desember 2023.
Azam dinyatakan bersalah oleh hakim karena bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung menilap barang bukti senilai Rp 23,9 miliar. Azam mendapat pembagian Rp 11,7 miliar, yang ia bagi ke beberapa jaksa termasuk Iwan Ginting.
Penulis: Sahabatnews.com
Editor: Admin1




























































