Sahabatnews.com-Medan| Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota serentak dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Pada tanggal tersebut, Pemerintah telah mengumumkan sebagai libur nasional.
Namun, ada hal menarik sekaligus menjadi pertimbangan dan pertanyaan bagi mereka yang berasal dari luar Kota Medan, alasan kuliah ataupun bekerja di Kota Medan maupun sebaliknya, karena pertimbangan biaya pulang kampung, sekedar untuk menggunakan hak suaranya, akhirnya mereka putuskan tidak pulang kampung dan otomatis tidak pula menggunakan haknya suaranya, terkendala biaya w hanya sekedar mencoblos, lalu kembali lagi bertugas ataupun belajar.
“Jika di pikir, kalau kami pulang ke kampung hanya sekedar untuk mencoblos, lalu sorenya balik lagi ke Medan, uda berapa biaya ongkos ke kampung? sementara di sini (kost) butuh biaya buat makan, bayar kost dan biaya buat tugas dari dosen, lebih baik tidak usah pulang ke kampung, toh juga dampak dari hasil pilkada itupun tidak ada pengaruhnya bagi kami yang kost di Medan ini,”ujar salah seorang Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDK) UIN SU, saat di tanya media, Senin (18/11) di Kampus II Jalan Pancing, terkait pencoblosan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Saat awak media bertanya, tentang kesediaannya untuk mencoblos walaupun tidak harus pulang kampung, tegas dijawab, siap!! jika dibolehkan sesuai aturan.
“Kalau nyoblos di Medan, maulah bang, saya kan pengen juga berkontribusi bagi tumbuhnya demokrasi tanpa kami harus keluar ongkos untuk pulang kampung, sekedar nyoblos lalu kembali lagi ke Medan, sayang duitnya,”ujar mahasiswa cantik berhijab pink ini sembari tersenyum.
Menanggapi alasan masyarakat yang enggan pulang kampung hanya untuk mencoblos pada hari H Pilkada, mendapat tanggapan dari salah seorang anggota Komisioner KPU Sumatera Utara.
Kepada media, El Suhaimi menjelaskan, bahwa mereka yang terdaftar di Kota yang berbeda dan bekerja ataupun belajar di Kota lain, bisa menggunakan hak suaranya.
“Mahasiswa atau pekerja yang tinggal di Medan ataupun di daerah lain, diluar wilayah domisili sesuai KTP, namun masih dalam lingkup Propinsi Sumatera Utara, bisa menggunakan hak pilihnya. Bagi mereka hanya berhak memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara saja, dengan menunjukkan KTP dan Kartu Mahasiswa jika ada,”ujar El Suhaimi.
Dijelaskan anggota KPU Sumatera Utara yang energik ini, mereka (mahasiswa ataupun pekerja di luar domisili sesuai KTP) bisa mendaftarkan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai alamat di mana mereka tinggal (kost).
“Silahkan mereka (mahasiswa dan pekerja yang domisilinya tidak berada di tempat memilih) datangi PPK yang ada di tiap Kecamatan, daftarkan sesuai domisili kost di mana, maka oleh petugas PPK akan diberikan form A5 dan ditunggu hingga tanggal 20 November 2024 sebagai batas akhir pendaftarannya bagi calon pemilih pindahan,”ujar Emi (sapaan akrabnya).
Ditambahkan Suheimi, ada pengecualian bagi mereka yang bisa menggunakan hak pilihnya pada hari H pelaksanaan pilkada seperti, sedang rawat inap, warga binaan di lapas dan rutan, panti rehabilitasi narkoba dan korban bencana alam.
Penulis : AS
Editor : Admin1