Sahabatnews.com – Medan
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, resmi melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran hukum dan etik yang dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda LH, beserta tim penyidik lainnya.
Dalam laporan tertulis bertanggal 31 Juli 2025, Julham mengaku dimintai uang senilai Rp200 juta oleh penyidik agar kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir yang menyeret namanya tidak dilanjutkan ke proses hukum.
“Saya telah menyerahkan uang secara bertahap kepada Kanit dan timnya, masing-masing Rp5 juta pada bulan Mei, Juni, dan Juli 2025,” tulis Julham dalam pengaduannya.
Kasus pungli tersebut terjadi di lingkungan RS Vita Insani selama periode Mei hingga Juli 2024. Julham menegaskan bahwa hasil retribusi parkir sebesar Rp48,6 juta telah disetor ke kas daerah, dan hasil audit Inspektorat Daerah juga menyatakan tidak ada penyimpangan.
Namun, lanjut Julham, karena tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp200 juta, dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa saat pemeriksaan, statusnya masih sebagai Kepala Dinas yang bertanggung jawab secara administratif, namun penyidik justru memaksanya memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Melalui laporan ini, Julham meminta Propam Polda Sumut untuk segera memeriksa Ipda LH dan seluruh penyidik yang terlibat, serta menjatuhkan sanksi hukum jika terbukti bersalah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Sabtu malam (2/8/2025), Kuasa Hukum Julham, Prima Banjarnahor, menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dari laporan yang telah disampaikan ke Propam.
“Kami akan melihat bagaimana proses hukum berjalan. Apakah tindakan klien kami masuk dalam kategori pidana atau sekadar pelanggaran administratif. Persidangan kemungkinan digelar bulan Agustus ini,” ujar Prima.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut integritas aparat penegak hukum serta praktik dugaan pemerasan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pewarta : TN
Editor : Admin




























































