Sahabatnews.com-Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Abd. Amri Siregar, M. Ag menerima kunjungan Reses Anggota DPR RI Komisi VIII di UPT. Asrama Haji Embarkasi Medan, Senin (21/02). Kunjungan DPR RI ke Sumatera Utara untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi legislasi terkait Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Hadir juga mendampingi kunjungan kerja DPR RI ke Sumatera Utara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Prof. Dr. Hilman Latief.
Kakanwil Kemenagsu dalam sambutannya mengatakan terus melakukan sosialisasi dan realisasi setiap butir-butir yang ada pada regulasi. Kakanwil Kemenagsu mengatakan bahwa Sumatera Utara mempunyai banyak pesantren yang telah berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara.
“Alhamdulillah Sumatera Utara juga memiliki banyak pesantren, mulai dari Kota Medan dan di daerah lainnya. Kakanwil Kemenagsu sebagai lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi mendukung meningkatnya kualitas pesantren terus melakukan upaya dan realisasi regulari Pesantren yang telah diterbitkan pada 2019 yang lalu,” kata Kakanwil.
Kakanwil Kemenagsu mengapresiasi usaha dan perjuangan para legislator dalam mewujudkan dan lahirnya UU Pesantren. Kakanwil Kemenagsu berharap dukungan dan kemitraan yang kuat agar Kementerian Agama sebagai eksekutor regulasi dapat menjalankannya dengan benar.
Kakanwil Kemenagsu berharap DPR RI juga mendukung berdirinya Mahad ‘Aly di Provinsi Sumatera Utara. Menurut Kakanwil, kehadiran Mahad ‘Aly nantinya dapat mewujudkan cita-cita para santri untuk lebih komprehensif keilmuannya.
“Kami mohon doa dan dukungan para Anggota DPR yang mulia agar Mahad ‘Aly akan segera terbangun. Melalui bidang Pakis, kami terus berupaya mewujudkan hal tersebut,” tambah Kakanwil.
Kakanwil Kemenagsu juga memastikan komunikasi dan kerja sama antara Kanwil Kemenagsu dengan Pesantren di Sumatera Utara berjalan dengan baik.

Sementara itu, perwakilan Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Endang Maria Astuti mengatakan kunjungan kerja DPR RI Komisi VIII adalah untuk memastikan UU Pesantren berjalan dengan baik dan sejalan dengan regulasi di Sumatera Utara.
Endang Maria mengatakan hal tersebut penting karena ponpes sudah ada sebelum Indonesia merdeka dan eksistensinya sangat berpengaruh dalam mewujudkan Indonesia yang maju.
“Pondok Pesantren sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren telah melahirkan para anak bangsa yang cerdas, pintar, dan punya prinsip kemerdekaan. Maka kehadiran UU Ponpes sejatinya adalah bentuk kontribusi legislatif untuk kemajuan Ponpes di Indonesia termasuk Sumatera Utara,” kata Endang.

Kunjungan Kerja Anggota Komisi VIII DPR RI juga dihadiri beberapa mitra di Sumatera Utara seperti Dinas Sosial, BPBD, Badan Wakaf Indonesia Prov. Sumatera Utara, Baznas Prov. Sumatera Utara, dan pimpinan perwakilan pondok pesantren.




























































