Sahabatnews.com — Medan | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU) kembali menggelar aksi damai yang ke- II kalinya didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) pada Selasa, 20 Oktober 2023 untuk mempertanyakan sudah sampai sejauh mana laporan kami ditindak lanjuti.
Aksi ini dipimpin oleh Kordinator Lapangan KALAMSU, Imron Halomoan S, serta dihadiri oleh Ketua Sofyan Sauri dan Sekretaris Abdi S. Dalimunthe. Aksi berlangsung di Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara.
Kedatangan KALAMSU di depan Kejatisu mendapat respon positif dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Perwakilan Bidang Penyebaran Informasi dan Humas Kejatisu, mengungkapkan bahwa persoalan yang diangkat oleh KALAMSU telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumut, surat tindak lanjut telah diterbitkan dan proses pemanggilan saksi-saksi tengah berlangsung dan terkait informasi dari kelanjutan laporan ini akan disampaikan langsung melalui WhatsApp Lembaga KALAMSU.

Sementara Kordinator Lapangan KALAMSU Imron Halomoan S menegaskan apresiasinya terhadap tanggapan Kejatisu, Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses penanganan persoalan ini.
Namun, Imron juga menekankan bahwa apabila persoalan ini tidak ditanggapi secara serius, KALAMSU akan kembali untuk mempertanyakan hasil proses tersebut.
“Terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menanggapi masalah yang telah kami sampaikan apabila tidak ada informasi terkait kejelasan dari permasalahan yang kami sampaikan mungkin minggu depan kami akan datang lagi untuk mempertanyakan sudah sampai mana proses permasalahan yang kami sampaikan dan apabila permasalahan ini tidak ditanggapi dengan serius patut kami duga pihak kejaksaan tinggi terlibat dalam masalah ini dan ikut andil dalam menutupi persoalan yang telah terjadi,” ungkap Imron.

Sedikitnya sembilan tuntutan yang disampaikan KALAMSU di depan Kantor Kejatisu, yang diungkapkan oleh Kordinator Aksi, yaitu:
- Meminta Kejatisu Untuk Memanggil dr. TMM yang hari itu menjabat sebagai Direktur RSUD Aek Kanopan yang kami duga Terlibat Kuat dalam Penyalah Gunaan Anggaran RSUD Aek Kanopan Tahun 2020-2021 yang mengakibatkan Terjadi adanya Utang di RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Meminta Kejatisu Untuk Memanggil Direktur RSUD Aek Kanopan yang hari ini menjabat sebagai Direktur RSUD Aek Kanopan untuk mengklarifikasi terkait dugaan dalam indikasi terjadinya Penyalah Gunaan Anggaran RSUD Aek Kanopan Tahun 2020-2021 yang mengakibatkan Terjadi adanya Utang di RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Meminta Kejatisu Untuk Memanggil Bupati Labuhanbatu Utara untuk mengklarifikasi terkait dugaan dalam indikasi terjadinya Penyalah Gunaan Anggaran RSUD Aek Kanopan Tahun 2020-2021 yang mengakibatkan Terjadi adanya Utang di RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Meminta Kejatisu Untuk Memanggil Dinas Kesehatan Labuhanbatu Utara untuk mengklarifikasi terkait dugaan dalam indikasi terjadinya Penyalah Gunaan Anggaran RSUD Aek Kanopan Tahun 2020-2021 yang mengakibatkan Terjadi adanya Utang di RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Meminta Kejatisu untuk mengusut tuntas oknum yang terkait dugaan dalam indikasi terjadinya Penyalah Gunaan Anggaran RSUD Aek Kanopan Tahun 2020-2021 yang mengakibatkan Terjadi adanya Utang di RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Meminta Kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara Untuk Melakukan Audit ulang seluruh Anggaran RSUD Aek Kanopan dan terkait dugaan dalam indikasi terjadinya Penyalah Gunaan Anggaran RSUD Aek Kanopan Tahun 2020-2021 yang mengakibatkan Terjadi adanya Utang di RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Kami Dari Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Ingin Mempertanyakan kembali kepada Bapak BPK Perwakilan Sumatera Utara terkait pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sampai Delapan (8) kali berturut-turut terhadap Keuangan Pemkab Labuhanbatu Utara.
- Bahwa dalam penanganan perkara ini kami harap kepada pihak kejaksaan tinggi sumutera utara agar langsung untuk menindak lanjuti masalah ini dan tidak melimpahkannya kepada kejaksaan negeri Labuhanbatu Utara.
- Terkait tuntutan yang kami sampaikan, apabila tidak di tangani dengan serius patut kami duga pihak APH dan Oknum yang terkait di Kabupaten Labuhanbatu Utara adanya kolaborasi untuk menutup nutupi kejahatan yang kami sampaikan.
Korlap Imron Halomoan berharap aksi damai yang kedua ini dapat memberikan kepastian untuk mengawal proses penanganan persoalan dugaan penyalah gunaan anggaran RSUD Aek Kanopan Tahun 2020-2021 yang mengakibatkan terjadi adanya utang dalam pengadaan obat-obatan di RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang mengakibatkan kerugian besar terhadap Negara.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin7




























































