Sahabatnews.com-Medan Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatra Utara melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek lanjutan peninggian tanggul hulu Bendung Daerah Aliran Sungai di Jalan Karantina Ikan, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2025.
Proyek bernilai sekitar Rp18 miliar yang dibiayai APBN itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Pelaksananya adalah PT Lira Permata Cibubur.
Ketua DPW GMP Sumut, M. Idris Sarumpaet, menyebut pihaknya menemukan indikasi penurunan mutu konstruksi dari hasil investigasi lapangan. Temuan itu meliputi pemasangan bronjong yang tidak rapat dan masih menyisakan rongga, penggunaan kawat pengikat yang diduga tidak sesuai standar, serta pemasangan geotekstil yang tidak maksimal di beberapa titik.
GMP Sumut juga menyoroti dugaan tidak dilakukannya penguatan struktur menyeluruh di bagian belakang bronjong. Kondisi tersebut dinilai berisiko melemahkan daya tahan konstruksi terhadap tekanan air dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas temuan itu, DPW GMP Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi. Mereka meminta aparat memanggil dan memeriksa Kepala BBWS Sumatera II, Pejabat Pembuat Komitmen, serta pihak rekanan untuk mengungkap dugaan penyimpangan kontrak.
GMP Sumut turut meminta BPK dan BPKP melakukan audit investigatif guna memastikan potensi kerugian negara. Mereka juga mendesak penghentian sementara pekerjaan jika proyek masih berlangsung, sampai ada kepastian hukum dan hasil pemeriksaan transparan.
“Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar untuk kepentingan masyarakat serta mencegah praktik penyalahgunaan wewenang,” tegas M. Idris Sarumpaet.





























































