Sahabatnews.com-Pematangsiantar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar resmi menahan Kasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, pada Rabu (30/7/2024).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kompensasi parkir milik Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).Penahanan dilakukan setelah Tohom menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa malam.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani.
> “Ya, per hari ini yang bersangkutan resmi ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar,” ujar Lizar saat dikonfirmasi Rabu malam.
Modus Kasus: Uang Kompensasi Tak Masuk Kas DaerahKasus bermula pada tahun 2023, ketika pihak RS Vita Insani mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir di sekitar gedung rumah sakit untuk kepentingan renovasi.
Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar saat itu menyetujui permohonan dengan syarat pembayaran kompensasi sebesar Rp48.600.000.
Dana tersebut diserahkan tunai oleh pihak rumah sakit kepada Tohom Lumban Gaol, yang kemudian meneruskannya kepada Kepala Dishub kala itu, Julham Situmorang.Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Polisi Telusuri Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak LainTohom kini dijerat dengan Pasal 55 KUHPidana karena diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi. Polisi juga tengah mendalami lebih lanjut aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
> “Saat ini kita masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” jelas Ipda Lizar.
Sementara itu, mantan Kepala Dishub, Julham Situmorang, sebelumnya juga telah ditahan dalam kasus yang sama, memperkuat dugaan praktik korupsi berjamaah di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.
Pewarta : TN
Editor : Admin



























































