Sahabatnews.com-MEDAN Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Deliserdang dua periode, Ashari Tambunan, menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (30/10/2025).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I yang melibatkan lahan seluas 8.077 hektare.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Property (NDP) dan PT Ciputra Land, yang kini tengah disorot publik karena diduga merugikan negara dalam jumlah besar.
Diperiksa 5 Jam oleh Penyidik Pidsus
Pelaksana Harian Asisten Intelijen (Plh Asintel) Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH, membenarkan pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan.
“Benar, beliau diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai saksi,” ujar Bani kepada wartawan, Kamis sore.
Bani mengungkapkan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Semuanya berjalan lancar dan kooperatif. Beliau juga hadir tanpa didampingi penasihat hukum,” tambahnya.
Didalami Terkait Pengalihan Aset dan Tata Ruang
Penyidik mendalami peran Ashari Tambunan saat menjabat sebagai Bupati Deliserdang, terutama terkait persetujuan tata ruang wilayah dan proses pengalihan aset tanah milik negara.
Menurut Bani, penyidik masih terus menelusuri alur hukum dan dokumen yang menjadi dasar kerja sama tersebut.
“Penyidikan terus berkembang. Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I, Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Selama 5 Jam menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tegasnya.
Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu:
Askani, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut
A. Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deliserdang
Iman Subekti, Direktur PT NDP
Ketiganya diduga terlibat dalam proses jual-beli dan pengalihan aset lahan PTPN I yang seharusnya tidak dapat dialihkan kepada pihak swasta.
Kasus Besar yang Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian luas karena melibatkan aset negara ribuan hektare dan pihak-pihak berpengaruh di Sumatera Utara.
Publik menantikan langkah tegas Kejati Sumut dalam menuntaskan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Kita dukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Medan.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin


























































