Sahabatnews.com-KARO Kasus dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, kini menjadi perhatian luas hingga tingkat nasional. Perkara ini memicu perdebatan serius soal batas penilaian kerja kreatif dalam hukum pidana.
Amsal didakwa jaksa dengan tuntutan dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Ia dituding melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.
Namun, dalam nota pembelaannya di persidangan, Amsal secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menilai jaksa keliru memahami proses kerja industri kreatif.
“Konsep, ide, editing hingga dubbing adalah bagian utama produksi audiovisual. Itu bukan mark up, melainkan nilai kerja kreatif,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Proyek Selesai, Desa Mengaku Puas
Kasus ini bermula dari proyek yang dikerjakan Amsal melalui CV Promiseland pada periode 2020–2022, dengan nilai kontrak sekitar Rp30 juta per desa.
Kuasa hukum Amsal menyebut, seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Bahkan, proyek tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak desa sejak awal.
Fakta di persidangan juga menguatkan hal tersebut. Sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi mengaku puas dengan hasil video yang diproduksi.
Mereka menilai video profil desa tersebut efektif dalam mempromosikan potensi daerah, sekaligus telah dibayar sesuai kesepakatan, termasuk kewajiban pajak yang dipenuhi.
Jaksa Soroti Komponen Biaya, Publik Pertanyakan Standar
Meski demikian, jaksa tetap bersikukuh adanya unsur mark up. Salah satu poin yang disorot adalah komponen biaya produksi yang menurut auditor “seharusnya bernilai nol rupiah”.
Pandangan ini justru memicu polemik di tengah publik. Banyak pihak mempertanyakan dasar penilaian terhadap pekerjaan kreatif yang selama ini tidak memiliki standar harga baku seperti proyek fisik.
Kasus ini pun berkembang menjadi perdebatan nasional, menyentuh isu lebih luas tentang bagaimana hukum memandang nilai ide, kreativitas, dan proses produksi digital.
Komisi III DPR RI Turun Tangan
Perhatian terhadap kasus ini semakin besar setelah Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026).
Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada pendekatan formalistik semata.
“Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar hitung-hitungan administratif,” ujarnya.
ICJR Soroti “Kegagapan” Aparat
Di sisi lain, lembaga kajian hukum ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) menilai kasus ini mencerminkan adanya “kegagapan” aparat dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
Menurut ICJR, pendekatan hukum seharusnya sudah mulai bergeser ke arah restorative justice, terutama dalam perkara yang tidak menimbulkan kerugian nyata bagi pihak yang terlibat.
Menanti Putusan Hakim
Kini, nasib Amsal berada di tangan majelis hakim. Ia berharap putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan.
“Saya hanya ingin keadilan. Semua pekerjaan saya nyata, bukan fiktif,” ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi sistem hukum Indonesia dalam memahami dan menilai ekonomi kreatif di era digital—apakah akan tetap menggunakan pendekatan lama, atau mulai beradaptasi dengan realitas baru.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































