Sahabatnews.com – Langkat Penanganan kasus dugaan korupsi proyek smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terus bergulir, namun masih menyisakan banyak pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum.
Penyidik kejaksaan dikabarkan telah menemukan sebuah rekening bank yang diduga kuat menjadi tempat penampungan aliran dana hasil korupsi, namun pemilik rekening tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Langkat dalam menangani perkara tersebut. “Kejati Sumut memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses penyidikan. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegas Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, di Medan, Kamis (26/3/2026).
Rekening tersebut diduga milik BW alias Baron, warga Dusun Padang Sape, Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh. Modus yang terungkap menunjukkan pola aliran dana yang sistematis: uang proyek masuk ke rekening perusahaan pemenang tender, kemudian dialihkan ke rekening BW alias Baron. Dari sana, dana didistribusikan ke sejumlah rekening yang diduga milik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan.
Rinno menyatakan bahwa jika konstruksi perkara dan pola aliran dana tersebut telah diketahui oleh penyidik, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka terhadap pemilik rekening. “Jika benar penyidik sudah mengetahui peran rekening tersebut, maka BW alias Baron seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.
FABEM Sumut akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat dan melaporkan hal ini kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. “Penyidik Kejari Langkat sudah mengetahui modus aliran dana, tetapi belum juga menetapkan pemilik rekening sebagai tersangka maupun melakukan penahanan,” tambah Rinno.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah lokasi pemeriksaan terhadap BW alias Baron. Berbeda dengan tersangka lain yang diperiksa di Kejari Langkat, Baron justru diperiksa di Kejati Sumut. “Ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa pemeriksaannya berbeda? Apakah ada perlakuan khusus? Atau ada kekuatan tertentu di baliknya?” kata Rinno.
Kejari Langkat juga disebut telah mengetahui adanya aliran dana dari proyek lain yang masuk ke rekening yang sama, memperkuat dugaan bahwa rekening tersebut merupakan ‘rekening transit’ untuk berbagai praktik korupsi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara rinci terkait temuan tersebut.
Penulis : A.Sandy
Editor : Admin3




























































