Sahabatnews.com – Jakarta Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) meminta unit kerja untuk menyampaikan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Hal ini ditindaklanjuti dengan surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-015568/B.II/KP.00.1/03/2026 tanggal 25 Maret 2026.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026.
Usulan kebutuhan ASN ini diharapkan dapat membantu Kemenag RI dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia.Unit kerja diminta untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN dengan menggunakan format yang telah disediakan.
Usulan tersebut harus disampaikan kepada unit kepegawaian pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi masing-masing untuk dilakukan verifikasi dan konsolidasi.Setelah diverifikasi dan dikonsolidasi, usulan tersebut akan diteruskan kepada Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Batas waktu penerimaan data di Biro SDM adalah paling lambat tanggal 28 Maret 2026 pukul 23.59.Oleh karena itu, unit kerja diminta untuk menyampaikan usulan kepada unit kepegawaian Kanwil paling lambat tanggal 27 Maret 2026 pukul 23.59.
Kemenag RI mengimbau unit kerja untuk segera menyampaikan usulan tersebut agar dapat diproses lebih lanjut.Dengan adanya usulan ini, Kemenag RI dapat memastikan bahwa kebutuhan ASN di lingkungan kementerian dapat terpenuhi dan pengelolaan sumber daya manusia dapat berjalan efektif.
Kemenag RI juga berharap bahwa usulan ini dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Kemenag RI akan terus memantau proses pengusulan kebutuhan ASN ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut jika diperlukan.
Katagori : Pemerintah
Penulis : A.Sandy
Editor : Admin3


























































