Sahabatnews.com-Jaka– Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap fakta mengejutkan, bahwa sebagian dana hasil proyek bernilai triliunan rupiah itu diam-diam telah dikembalikan ke kas negara.
Pengembalian dana ini tidak hanya datang dari pihak vendor, tetapi juga dilakukan oleh oknum di internal Kemendikbudristek. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
“Benar, ada sejumlah uang yang telah dikembalikan ke negara. Prosesnya masih kami dalami, termasuk sumber dan jumlah pastinya,” ujar Anang, dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, diketahui bahwa pengembalian dana dilakukan dalam dua mata uang — rupiah dan dolar Amerika Serikat (USD). Namun hingga kini, Kejagung masih enggan mengungkap nominal pasti uang yang telah masuk kembali ke kas negara.
Fakta ini semakin menambah daftar panjang drama proyek Chromebook, yang awalnya digadang-gadang sebagai langkah strategis menuju digitalisasi pendidikan nasional, namun justru berubah menjadi pusaran dugaan korupsi besar-besaran di tubuh Kemendikbudristek.
Publik kini menunggu langkah tegas Kejagung dalam menuntaskan kasus ini, termasuk menetapkan tersangka baru bila ditemukan bukti kuat keterlibatan pejabat kementerian maupun pihak swasta.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa proyek digitalisasi pendidikan seharusnya tidak menjadi ladang bancakan bagi oknum yang haus keuntungan pribadi.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin
#KorupsiChromebook #Kemendikbudristek #Kejagung #KasusKorupsi #DigitalisasiPendidikan #PengembalianUangNegara #ProyekPendidikan #SahabatNews #BeritaTerkini #BreakingNews



























































