Sahabatnews.com-Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyelidiki dugaan mega penggelapan tanah di Sumatera Utara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini ternyata sudah lama menuai protes masyarakat adat sejak tahun 2021.
Surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 telah diterbitkan pada 10 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk menelusuri aktor-aktor yang terlibat.
Modus: Kuasai Lahan Tanpa Legalitas
Dari hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan antara lain:
Penguasaan lahan tanpa prosedur hukum yang sah.
Manipulasi dokumen pertanahan.
Dugaan kolusi dengan oknum birokrat.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memperkuat indikasi adanya penerbitan sertifikat tanah yang cacat prosedur.
Proyek Kota Deli Megapolitan
Skandal ini terkait proyek raksasa Kota Deli Megapolitan, pembangunan kota satelit baru yang membentang dari Kabupaten Deliserdang hingga pinggiran Kota Medan. Salah satu proyek yang menonjol adalah Citraland Gama City yang berlokasi dekat Kampus Unimed dan UIN Sumut.
Sejak awal, proyek ini menuai kecaman karena dianggap mengorbankan ribuan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang sudah bermukim di atas lahan tersebut. Suara penolakan bahkan telah disuarakan sejak tahun 2001.
Data yang beredar menyebut, sekitar 8.077,73 hektar lahan dipakai untuk mega proyek tersebut, termasuk area ruang hijau. Lahan itu berdiri di atas HGU PTPN II.
Menurut laporan Mongabay, Direktur PTPN II saat itu, Irwan Perangin-angin, menyebut proyek ini menghabiskan dana sekitar Rp128 triliun dan sudah diinisiasi sejak 2011.
Tuntutan Masyarakat Adat
Masyarakat adat menilai proyek ini tidak hanya melanggar hak-hak mereka, tetapi juga merusak ekosistem hijau yang menjadi penyangga kota. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum menuntaskan kasus penggelapan tanah ini dan mengembalikan hak atas tanah adat.
Kini, publik menanti keberanian Kejaksaan Agung untuk mengungkap siapa dalang utama di balik penggelapan tanah jumbo yang merugikan negara dan masyarakat.
Pewarta : TN
Editor : Admin

































































