Sahabatnews.com-Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) amankan terpidana Memet S Siregar pada Kamis (9/2/2023) pukul 19.30 WIB yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan hal tersebut, “saat diamankan, Memet bersikap kooperatif tanpa adanya perlawanan” jelas Yos
Yos menambahkan, Memet dijerat dalam dugaan korupsi Rp 32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun.
“Sebelumnya, Terpidana Memet S Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, JPU dari Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK),” urai Yos, Jumat (10/2/2023) dini hari.
Tak terima putusan Majelis hakim, lanjut Yos, Jaksa kemudian ajukan upaya hukum kasasi.
“Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi,” katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi (Penuntut Umum pada Kejari Simalungun) dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penanggung jawab Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).
Dalam putusan kasasi tersebut, menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Dalam putusan MA tersebut, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” pungkas Yos.
Ditambahkan Yos, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.
“Selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA,” tutup Yos.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiy DB Siagian dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ditambahkan Yos, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.
“Selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA,” tutup Yos.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiy DB Siagian dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, Memet juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 32.565.870.000,00 subsidair 7 tahun penjara.
Namun, Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata tidak sependapat dengan JPU.
Dalam amar putusannya, Jarihat Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiar Penuntut Umum.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut,” poin putusan yang dikutip dari situs sipp.pn-medankota.go.id.
Selain itu, terdapat juga poin-poin dari amar putusan Majelis hakim.
Seperti, Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan Membebankan biaya perkara ini pada Negara.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1




























































