Sahabatnews.com-Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 kepada lebih dari 211.992 guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan bantuan untuk anggaran tahun 2025 ini telah dimulai sejak akhir Desember 2025 dan berlanjut hingga awal Januari 2026, menjadi angin segar bagi para pendidik di lingkungan Kemenag. Proses verifikasi dan notifikasi penerima dilakukan melalui platform Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) Pendis.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menyatakan bahwa penyaluran BSU ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan GTK madrasah non-ASN. “BSU ini dialokasikan dari anggaran 2025 yang diperkuat belanja tambahan. Ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tendik madrasah non-ASN,” kata Fesal, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat (9/1/2026). Total penerima bantuan tersebut terdiri dari 186.148 guru madrasah non-ASN dan 25.844 tenaga kependidikan madrasah non-ASN di seluruh Indonesia.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000 per penerima, yang merupakan akumulasi untuk dua bulan (Rp300.000 per bulan). Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening bank penerima melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) yang ditunjuk.
Kriteria dan Mekanisme Penerima BSU Kemenag
Kemenag menerapkan kriteria ketat untuk memastikan BSU tepat sasaran. Penerima BSU wajib berstatus sebagai guru atau tenaga kependidikan non-ASN yang aktif mengajar di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), atau sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, serta guru pesantren di bawah binaan Bimas Kemenag.
Selain itu, calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan serupa dari kementerian atau lembaga lain, seperti BSU dari BPJS Ketenagakerjaan/Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau program Kartu Prakerja. Mereka juga harus belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Persyaratan administratif lainnya meliputi terdaftar aktif di SIMPATIKA (untuk guru madrasah) atau SIAGA Pendis (untuk guru PAI), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun pada tahun berjalan), memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Peran SIMPATIKA, SIAGA, dan Peralihan ke EMIS 4.0
SIMPATIKA dan SIAGA Pendis menjadi portal utama bagi GTK untuk mengecek status penerimaan BSU. Guru madrasah dapat memeriksa melalui portal resmi SIMPATIKA Kemenag (simpatika.kemenag.go.id) dengan login menggunakan akun PTK, kemudian mencari menu “Tunjangan” atau “Bantuan”. Sistem akan menampilkan notifikasi jika terdaftar sebagai penerima, lengkap dengan opsi untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
Bagi guru PAI di sekolah umum, pengecekan dilakukan melalui sistem informasi SIAGA Pendis (siagapendis.com). Notifikasi di SIMPATIKA merupakan syarat utama pencairan bantuan, yang berisi informasi penetapan serta dokumen persyaratan yang wajib diunduh dan dicetak, seperti Surat Keterangan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di atas materai.
Penting untuk diketahui bahwa sejak Januari 2025, Kementerian Agama telah secara resmi mengalihkan layanan GTK madrasah dari SIMPATIKA ke aplikasi EMIS 4.0 GTK Madrasah untuk pendataan dan validasi. Meskipun demikian, SIMPATIKA masih digunakan untuk notifikasi dan pengelolaan data terkait BSU, menunjukkan adanya fase transisi atau penggunaan paralel untuk beberapa fungsi.
Alokasi Anggaran dan Prediksi Pencairan BSU 2026
Untuk program BSU Kemenag, total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp270 miliar. Dana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan pendidik yang belum berstatus ASN. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, sebelumnya telah menyampaikan bahwa kebijakan BSU ini mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara dan akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan untuk finalisasi anggaran dan mekanisme penyaluran.
Meskipun pencairan BSU anggaran 2025 telah berjalan, pertanyaan mengenai kelanjutan BSU untuk tahun anggaran 2026 masih menjadi perhatian. Berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya dan informasi terbaru, pencairan BSU Kemenag atau Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) tahap pertama untuk tahun 2026 diprediksi akan mulai disalurkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Mei hingga Juni. Jadwal pasti akan sangat bergantung pada kesiapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag.
Keterlambatan pencairan biasanya disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi (verval) data perbankan yang belum tuntas. Oleh karena itu, para guru diimbau untuk memastikan data rekening mereka aktif dan valid sebelum periode pencairan. Guru yang belum menerima bantuan disarankan untuk tetap memantau rekening dan melakukan pengecekan status secara berkala melalui sistem SIMPATIKA atau SIAGA Pendis.
Penting untuk membedakan BSU Kemenag ini dengan BSU yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BPJS Ketenagakerjaan. BSU Kemnaker ditujukan bagi pekerja formal umum dengan kriteria gaji tertentu dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sementara BSU Kemenag spesifik untuk GTK non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama. Hingga awal Januari 2026, program BSU Kemnaker untuk pekerja umum masih dalam tahap evaluasi dan belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan untuk tahun ini.





























































