Sahabatnews.com-Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan menggelontorkan Rp 270 miliar untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru nonsertifikasi pada 2025. Kebijakan besar ini diumumkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, dalam Puncak Hari Guru Nasional 2025, Sabtu (6/12).
Menurut Amien, dukungan anggaran tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
“Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujarnya, dikutip Senin (8/12).
Formasi PPG Kemenag Melejit 700%
Kemenag juga mengambil langkah signifikan dengan menaikkan formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga 700% pada tahun ini. Lonjakan formasi tersebut memberikan kesempatan lebih besar bagi guru-guru untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperoleh kepastian status profesional.
Guru yang lulus PPG berhak atas tunjangan profesi, yang selama ini menjadi salah satu sumber peningkatan kesejahteraan pendidik.
Selain PPG, Kemenag turut mengalokasikan Rp 10 miliar untuk memperkuat Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) dalam rangka peningkatan kapasitas profesional guru di berbagai daerah.
Menag: Guru Adalah Penjaga Akhlak Bangsa
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan kembali peran vital guru dalam pembentukan karakter generasi bangsa.
“Guru adalah orang tua intelektual dan spiritual bagi anak-anak kita. Mereka bukan hanya mengajarkan ilmu, tetapi membentuk manusia berkarakter dan berakhlak,” tegasnya.
Ia juga memberikan penghormatan kepada guru-guru yang tetap mengabdi di wilayah terpencil dengan segala keterbatasan.
“Pengorbanan itu menunjukkan bahwa bangsa ini tumbuh dari cinta, ketulusan, dan tanggung jawab,” ujar Nasaruddin.
Kebijakan Kemenag ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pendidikan agama sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pembangunan sumber daya manusia.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































