Sahabatnews.com-Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan menelisik secara mendalam temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp11 miliar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan pihaknya masih mempelajari secara detail data temuan Ombudsman, termasuk waktu terjadinya pungli, modus yang digunakan, hingga pihak-pihak yang terlibat.
“Terkait isu pungli, kami akan pelajari data temuannya. Apakah terjadi sebelum, saat, atau setelah seleksi. Modusnya bagaimana, dan siapa pelakunya,” ujar Thobib saat dihubungi, Sabtu, 6 Desember 2025.
Thobib menegaskan, pada prinsipnya beberapa satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama memang diperbolehkan menarik iuran, namun bukan pungutan liar yang dibebankan kepada calon peserta didik. Iuran tersebut, kata dia, harus berbentuk sumbangan sukarela yang disepakati bersama antara orang tua atau wali murid melalui komite madrasah.
Komite madrasah sendiri merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat, serta pakar pendidikan, yang bertugas mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.
“Secara regulasi, komite madrasah dapat menerima sumbangan sesuai kesepakatan wali peserta didik dan kepala madrasah. Itu berbeda dengan pungutan liar,” tegas Thobib.
Tak hanya soal pungli, Kemenag juga akan menelusuri berbagai penyimpangan lain yang ditemukan Ombudsman, termasuk jalur seleksi yang tidak sesuai ketentuan.
“Temuan tentang jalur seleksi yang menyimpang akan kami pelajari dari aspek, lokasi, dan akar masalahnya, agar bisa dipetakan dan tidak terulang,” lanjutnya.
Sebagai bentuk pengawasan internal, Kemenag mengklaim telah menyediakan saluran pengaduan masyarakat melalui laman resmi https://simdumas.kemenag.go.id/. Setiap laporan yang masuk, menurut Thobib, diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia melaporkan adanya pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB Madrasah 2025 dengan nilai total mencapai Rp11 miliar. Temuan tersebut merupakan hasil verifikasi laporan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi pungutan dari sejumlah madrasah sepanjang tahun 2025.
“Hasil pemeriksaan atas laporan masyarakat menunjukkan adanya pelanggaran berupa pungutan hingga mencapai Rp11 miliar selama pelaksanaan PPDBM 2025,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat, 5 Desember 2025.
Ombudsman melakukan pengawasan dengan mengambil sampel di 50 madrasah di seluruh Indonesia, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA). Hasilnya, mayoritas madrasah dinilai tidak menjalankan PPDB sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menyebut pelanggaran terjadi pada hampir seluruh tahapan, mulai dari pra-pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan PPDB.
“Penyimpangan yang kami temukan hampir semuanya merupakan pelanggaran berulang yang terjadi setiap tahun,” kata Indraza.
Ia merinci sejumlah pelanggaran tersebut, antara lain juknis PPDB yang tidak diterapkan secara seragam, minimnya sosialisasi, jalur seleksi yang tidak sesuai aturan, madrasah yang tidak mengumumkan daya tampung, pungutan di luar ketentuan, hingga ketiadaan kanal pengaduan di satuan pendidikan.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































