Sahabatnews.com – Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima uang berupa fee dari para Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait percepatan pemberangkatan jemaah haji dengan skema T0.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (12/3/2025), menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggara Haji Khusus di Kementerian Agama, juga memberikan fee percepatan tersebut kepada Yaqut, Staf Khusus Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Asep mengatakan, kasus ini bermula saat Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi untuk melonggarkan kebijakan terkait T0. Dia mengatakan, sepanjang bulan Mei-Juni 2023, Rizky melakukan pertemuan dengan Asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah.
Rizky kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. Rizky juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut).
Asep mengatakan, Rizky juga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah.“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus,” ujarnya.
Praktik tersebut berlanjut pada tahun 2024. Asep mengatakan, pada awal Januari 2024, Gus Alex memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya.
Dia mengatakan, Gus Alex mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengoordinasi uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. “Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” tuturnya.
Dalam perjalanannya, Gus Alex memerintah M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus.
“Itu sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX, Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,” imbuhnya.
KPK melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026). Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Asep mengatakan, Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka lainnya. “Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti,” kata Asep.
KPK berharap masyarakat dapat memberikan informasi terkait kasus ini. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melaporkannya kepada KPK,” kata Asep.
KPK juga mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi atau fee dalam bentuk apa pun adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami akan terus memberantas korupsi di Indonesia,” tegas Asep.
Katagori : Korupsi
Penulis : A.Sandy
Editor : Admin3



























































