Sahabatnews.com-Medan Kepala Satuan (Kasat) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Medan Dannil Sitorus Pane menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan kenaikan penghasilan serta peningkatan kesejahteraan Jaksa sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Jaksa merupakan pilar sentral dalam sistem peradilan pidana, yang memikul tanggung jawab besar mulai dari penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga peran strategis dalam pemberantasan korupsi dan perlindungan kepentingan umum. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan Jaksa merupakan langkah strategis untuk menjaga independensi dan integritas Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
GP Ansor mendorong Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selaku pembentuk kebijakan untuk merealisasikan kebijakan kenaikan penghasilan dan kesejahteraan Jaksa secara berkelanjutan dan proporsional, demi tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kenaikan penghasilan dan kesejahteraan Jaksa harus dilaksanakan secara proporsional dan disertai dengan penguatan pengawasan kode etik, agar selaras dengan prinsip reformasi birokrasi dan penegakan supremasi hukum,” kata Dannil Sitorus Pane.
Kasat Banser Medan berpandangan bahwa kebijakan kenaikan penghasilan serta peningkatan kesejahteraan Jaksa harus menjadi bagian dari agenda reformasi penegakan hukum nasional, yang bermuara pada keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Peningkatan penghasilan dan kesejahteraan Jaksa merupakan langkah strategis untuk menjaga independensi dan integritas Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Jaksa harus mendapatkan keadilan remuneratif atas beban kerja, risiko jabatan, dan tanggung jawab hukum yang tinggi.
Dengan harapan atas peningkatan penghasilan dan kesejahteraan, bisa mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Negara wajib hadir untuk memenuhi hak atas Jaksa tersebut secara adil dan berkelanjutan.
Kenaikan penghasilan dan pemenuhan kesejahteraan merupakan bagian dari Hak Asasi yang dijamin oleh konstitusi. Setiap upaya menunda dan mengabaikan nya dapat dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi yang dilakukan oleh negara.

































































