Sahabatnews.com-Medan Kejaksaan Negeri Belawan resmi menahan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara, berinisial RA, pada Senin (8/9/2025). RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 826 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa dana BOS yang diduga diselewengkan RA berasal dari tahun anggaran 2022 hingga 2023.
“Pada 2022, SMA Negeri 16 Medan menerima dana BOS sebesar Rp 1.476.030.500, dan pada 2023 sebesar Rp 1.525.600.000. Total keseluruhan mencapai sekitar Rp 3.001.630.000. Dari jumlah itu, diduga kuat telah dikorupsi sebesar Rp 826.753.673,” ungkap Daniel, Selasa (9/9/2025).
Meski belum merinci modus yang digunakan RA, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya penyalahgunaan dana sehingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.Kini, RA ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah deretan praktik korupsi dana pendidikan di Indonesia, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu belajar siswa.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin


































































