Sahabatnews.com-Nias Selatan, Sumut Kejaksaan Negeri Nias menahan Kepala SMK Negeri di Kabupaten Nias Selatan berinisial BNW bersama suaminya YZ pada Rabu (18/2/2026). Keduanya diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total kerugian negara mencapai Rp1,43 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menjelaskan, praktik korupsi tersebut berlangsung sejak September 2023 hingga Juni 2025. BNW yang menjabat sebagai kepala sekolah diduga mengarahkan pengadaan barang sekolah ke toko milik suaminya, UD DM.
“YZ sebagai penyedia barang bekerja sama dengan istrinya melakukan mark-up harga dan menerbitkan nota fiktif untuk barang yang tidak pernah dikirim ke sekolah,” ujar Alex dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Modus Belanja Fiktif
Penyidik menemukan, pembelian dilakukan secara fiktif dengan harga yang digelembungkan. Nota dan dokumen dibuat seolah-olah pengadaan berjalan sesuai prosedur.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, negara dirugikan sebesar Rp1.433.630.374.
Libatkan Bendahara dan Pemeriksa Barang
Aksi tersebut tidak berjalan sendiri. Bendahara sekolah berinisial HND dan pemeriksa barang SH turut ditetapkan sebagai tersangka.
HND diduga tetap memproses pencairan dana BOS meskipun mengetahui dokumen pengadaan tidak sah. Sementara SH menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan pengecekan fisik di lapangan.
“Ini pelanggaran serius karena adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Alex.
Ditahan di Rutan Teluk Dalam
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras terkait pengelolaan dana BOS di sekolah agar transparan dan bebas dari praktik korupsi.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin






























































