Sahabatnews.com-MEDAN Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I Regional I yang kini berubah menjadi kawasan perumahan elite di Sumatera Utara.
Sorotan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI dan jajaran, yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, Aspidsus Mochamad Jefri, serta pejabat Kejati lainnya.
Mangihut mempertanyakan langkah Kejati Sumut yang dinilai belum menyentuh pihak pengelola proyek, padahal disebut sebagai penerima manfaat terbesar dari pembangunan kawasan perumahan di atas lahan seluas 93 hektare tersebut.
Uang Rp113,4 Miliar Dikembalikan, Tapi Tak Ada Tersangka
Dalam rapat tersebut, Mangihut menyinggung fakta bahwa PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial selaku pengelola proyek telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp113,4 miliar.
Dana itu kini dititipkan sebagai uang sitaan di Bank Mandiri Cabang Medan. Namun hingga kini, perusahaan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau pengembalian Rp113,4 miliar dijadikan alasan tidak menetapkan tersangka, mengapa prinsip itu tidak berlaku bagi semua pihak? Faktanya, pihak PTPN justru dijerat, padahal mereka bukan penerima manfaat langsung,” tegas Mangihut.
Menurut mantan staf ahli Jaksa Agung itu, terdapat kejanggalan serius dalam konstruksi perkara.
Pejabat BPN dan PTPN Jadi Tersangka
Kejati Sumut diketahui telah menetapkan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional dan PTPN sebagai tersangka, di antaranya:
Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut
Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang
Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN
Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo
Sementara pihak pengelola proyek yang dinilai menginisiasi pembangunan dan memperoleh keuntungan utama belum tersentuh proses hukum.
“BPN dan PTPN bekerja dalam kapasitas administrasi negara. Tapi pengelola proyeklah yang menggerakkan pembangunan dan menikmati keuntungan ekonomi terbesar,” ujar Mangihut.
Kaitan Proyek dengan Anak Usaha PTPN
Dalam konstruksi perkara, PT Nusa Dua Propertindo—anak usaha PTPN I—melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang.
DMRK sendiri berada dalam jejaring pengembangan properti PT Ciputra Land di Sumatera Utara.
Jaksa menyebut proses perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB tidak memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara sebagaimana aturan yang berlaku, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp263,4 miliar.
Sidang Tipikor PN Medan Sudah Berjalan
Saat ini perkara dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan dengan empat terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus bermula ketika Irwan Perangin-angin selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023 menginbrengkan aset lahan HGU ke PT NDP tanpa persetujuan pemerintah melalui Menteri Keuangan. Bersama sejumlah pejabat BPN, sertifikat HGB diterbitkan tanpa memenuhi kewajiban negara sehingga diduga menyebabkan hilangnya 20 persen aset negara.
Desakan Evaluasi Penegakan Hukum
Mangihut juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak lain yang memberi persetujuan administratif penting dalam proses tersebut. Ia menilai hal itu menimbulkan pertanyaan publik terkait keadilan penegakan hukum.
“Jangan sampai hukum hanya menyasar yang lemah sementara aktor utama lolos. Perkara ini harus ditinjau ulang agar menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat Sumatera Utara,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar: apakah penegakan hukum benar-benar menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab, atau berhenti pada pelaku administratif semata.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin






























































