Sahabatnews.com-Medan Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kota Medan, Eriza Hudori, secara tegas menilai negara gagal menunjukkan kapasitas serius dalam menghadapi ledakan judi online. Baginya, yang terjadi hari ini bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan bukti nyata kegagalan tata kelola digital dan ekonomi.
Ia mengkritik keras pendekatan pemerintah yang berhenti pada level imbauan dan retorika. “Tanpa roadmap, tanpa indikator keberhasilan, dan tanpa eksekusi yang tegas, pemberantasan judi online hanya ilusi kebijakan,” ujarnya.
Secara ekonomi, judi online bukan aktivitas netral ia bersifat ekstraktif dan destruktif. Uang masyarakat tersedot ke sektor non-produktif, tidak menciptakan nilai tambah, dan pada akhirnya menggerus daya beli riil. Ini bukan sekadar kerugian individu, tetapi kebocoran ekonomi nasional yang sistematis.
Lebih jauh, distorsi ini berpotensi memicu tekanan inflasi. Ketika uang beredar tidak masuk ke sektor produksi, sementara konsumsi tetap berjalan, maka terjadi ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran. Hasil akhirnya: harga naik, masyarakat kecil kembali menjadi korban.
Dari sisi sosial, dampaknya brutal dan nyata keluarga hancur, utang meningkat, dan kriminalitas menguat. Namun negara justru tampak lamban, seolah kalah oleh platform ilegal yang beroperasi terang-terangan di ruang digital.
Eriza juga menyinggung ironi lain: pinjaman online yang semula ditujukan untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah kini berubah menjadi mesin utang konsumtif berbunga tinggi. Alih-alih memberdayakan, justru menjerat masyarakat dalam lingkaran utang.
“Jika negara tidak segera bertindak tegas—menutup akses, memperkuat pengawasan, dan menegakkan hukum secara konsisten—maka yang terjadi bukan hanya krisis moral, tetapi krisis ekonomi dan sosial yang dibiarkan tumbuh,” tegasnya.
Erija menekankan pentingnya tindakan konkret dari pemerintah untuk memberantas judi online, seraya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah tersebut.
“Apakah judi bisa dimatikan? Jika bisa, seperti apa roadmap-nya? Kalau tidak bisa sekali pukul, berapa kali pukul yang harus dilakukan? Jangan hanya narasi,” tegasnya, Selasa (1/4/2026).
Menurutnya, fenomena judi online tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai agama, tetapi juga memberikan dampak destruktif yang besar bagi masyarakat.
Ia menyoroti ketidakseriusan kebijakan pemerintah dalam upaya memerangi praktik judi online.
“Kurangnya edukasi kepada masyarakat agar menjauhi judi, justru platform judi online terus disajikan dengan bebas diberbagai media sosial menjadi pijakan dasar kami mempertanyakan keseriusan pemerintah,” kritiknya.
Ketua Isnu juga mengingatkan bahwa dalam perspektif agama Islam, judi jelas membawa lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat. Ia mengutip kaidah usul fikih yang berbunyi, “Menolak mudarat lebih utama daripada mengambil manfaat”.
Ia menyarankan pemerintah untuk melakukan tindakan yang lebih tegas dan terarah, termasuk menutup akses platform judi online secara menyeluruh.
“Internet kita ini terlalu terbuka. Kita perlu kebijakan yang lebih ketat agar platform seperti ini tidak lagi tumbuh dan merusak masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Ia juga menyerukan sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mencapai tujuan bersama dalam memberantas judi online.
“Kalau kita sepakat untuk memerangi judi, maka harus ada aksi nyata. Tidak cukup hanya dengan mic, seremonial, atau imbauan. Perlu senjata nyata dalam artian kebijakan yang konkret dan efektif,” ungkapnya.
Eriza mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh praktik tersebut.
“Judi online ini harus dihentikan. Dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masyarakat. Saya hidup di lingkungan di mana judi sudah menjadi bagian dari keseharian, dan saya menyaksikan langsung bagaimana banyak keluarga hancur karenanya,” ungkapnya.
Beliau menekankan bahwa judi online tidak memiliki tujuan mulia sejak awal. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), yang pada awalnya dirancang untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Eriza juga mengkritisi perkembangan pinjol yang kini bergeser dari tujuan produktif menjadi konsumtif.
“Awalnya, pinjol atau yang dikenal dengan fintech dirancang untuk membantu UMKM yang tidak memiliki akses ke perbankan, tetapi kini, banyak pinjol justru memberikan pinjaman konsumtif dengan bunga yang sangat tinggi, bahkan mencapai 108% per tahun. Ini sudah tidak sesuai dengan tujuan awal yang mulia,” tambahnya.
Selaian itu, ia juga menyoroti peran pemerintah dan lembaga pengawas dalam mengatasi permasalahan ini. Menurutnya, diperlukan langkah tegas untuk membatasi pinjol konsumtif dan memberantas judi online.
“Pemerintah harus memastikan bahwa tujuan awal dari pinjol tetap berjalan, yaitu untuk produktivitas. Jangan sampai masyarakat justru terjerat bunga tinggi yang legal tetapi tidak manusiawi. Begitu juga dengan judi online, kita harus mengambil langkah tegas, bahkan ini bisa menjadi jihad kita bersama,” tegasnya.




























































