Sahabatnews.com – Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara (Sumut). Jumat (15/8/2025), KPK resmi memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini.
“Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padang Sidimpuan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain Rektor USU, KPK juga memanggil 12 saksi lainnya. Mereka berasal dari berbagai instansi, mulai dari pejabat PUPR, ASN, hingga pihak swasta. Nama-nama yang dipanggil antara lain:
Edison (Kasi Dinas PUPR Sumut)
Asnawi Harahap (Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara)
Ahmad Juni (Kadis PUPR Padangsidimpuan)
Said Safrizal (Bendahara BBPJN Sumut)
Manaek Manalu (PNS Kementerian PU-BBPJN Sumut)
Ratno Adi Setiawan (Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut)
Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut)
Rahmat Parinduri (PNS/Kasatker Wilayah I 2023)
Deddy Rangkuti (Wiraswasta)
Afrizal Nasution (Sekwan DPRD Mandailing Natal)
Randuk Efendi Siregar (Sekretaris BPKAD Mandailing Natal)
Perwakilan PT Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).
Meski begitu, KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua & PPK Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Kasus ini menyeret pejabat penting di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. KPK menegaskan, tidak menutup kemungkinan pihak lain ikut diperiksa, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Kalau memang bergerak ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja,” tegas Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Dua OTT Ungkap Skandal
Kasus ini terungkap melalui dua kali operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut. Dari hasil penelusuran, nilai proyek jalan yang diduga sarat praktik korupsi mencapai Rp231,8 miliar.
Penindakan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah, akademisi, hingga pihak swasta. KPK memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menutup kemungkinan menyeret aktor besar lain yang terlibat dalam skandal tersebut.
Pewarta : TN
Editor : Admin



























































