Sahabatnews.com–Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Direktur Utama BUMN Kehutanan PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, resmi ditetapkan sebagai tersangka suap dan dijebloskan ke tahanan dengan rompi oranye khas koruptor.
Dicky diduga menerima suap terkait skandal jual beli izin kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Tak hanya dia, KPK juga menyeret dua pihak swasta yang disebut sebagai penyuap, yakni Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, dan Aditya, staf perizinan SB Grup.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Dicky sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor, sementara Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini menandai babak baru perang KPK melawan praktik kotor di sektor kehutanan, yang selama ini kerap menjadi lahan basah korupsi. Publik menanti, apakah jerat hukum ini akan membuka jalan untuk membongkar jaringan mafia izin hutan yang lebih luas.
Pewarta : TN
Editor : Admin



























































