Sahabtnews.com – Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh tahun 2026 di bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Fadia Arafiq saat ini dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHAP).
Penangkapan Fadia Arafiq ini merupakan OTT ketujuh KPK di tahun 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pertama pada 9-10 Januari 2026 terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Kemudian, OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi.
OTT ketiga dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Bupati Pati Sudewo, diikuti OTT keempat pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan, dan OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
KPK terus melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan penangkapan Fadia Arafiq ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk menjaga integritas dan transparansi di pemerintahan.
Penangkapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberantasan korupsi dan membangun kesadaran bahwa korupsi dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pemerintahan daerah
Katagori : Pemerintah
Penulis : A.Sandy
Editor : Admin3





























































