TANJUNGBALAI, KPU Tanjungbalai menggelar penyuluhan produk hukum terkait pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas bagi penyelenggara pemilu PPK, PPS dan KPPS, di aula Kantor KPU Tanjungbalai, Kamis (13/8/2020).
Penyuluhan tersebut dihadiri Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Mulia Banurea, Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan beserta seluruh komisioner, Wakapolres Tanjungbalai Kompol Jumanto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rikardo Simajuntak, dan para Ketua PPK bersama Sekretariat PPK se-Tanjungbalai.
Mulia Banurea mengatakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas bersifat mengikat serta wajib dipatuhi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta Bawaslu.
“Kode etik itu suatu kesatuan azas moral, etika, filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban dan larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan penyelenggara Pemilu. Tujuannya menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara Pemilu, ” jelas Mulia.
Oleh karena itu, katanya, untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mulia juga menjelaskan, sesuai Pasal 10A P. DKPP Nomor 2 tahun 2019 serta Pasal 101 dan Pasal 102 ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan KPU Kab/Kota memiliki kewenangan melakukan pengawasan internal terhadap anggota PPK, PPS dan KPPS.
“Pengawasan internal itu dilakukan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas oleh KPU Tanjungbalai kepada penyelenggara Pemilu di jajarannya. Sementara untuk pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik tersebut sudah tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020, “ucap Mulia.
Ketua KPU Tanjungbalai Luhut P Siahaan juga menekankan agar seluruh penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat KPU Kota Tanjungbalai, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib mematuhi kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas sebagai penyelenggara Pemilu.
“Oleh karena itu, sebagai penyelenggara Pemilu harus memedomani azas Pemilu yakni Luber dan Jurdil, prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu. Dalam bekerja harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “pungkas Luhut