Sahabatnews.com- Panyabungan Beberapa pasangan calon pengantin yang hendak melakukan pernikahan mengaku dipungut biaya yang tidak wajar oleh pihak kantor urusan agama Kecamatan Panyabungan kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Salah satu pasangan yang hendak melakukan pernikahan mengaku menyetor uang pernikahan sebesar 700 ribu rupiah untuk pajak ke negara, dan diluar itu ada biaya tambahan operasional sebesar 300 ribu.
” Kami disuruh bayar uang nikah sebesar 700 ribu dan bayar di kantor, sementara untuk uang operasional pihak KUA kami juga menyetor 300 ribu lagi, jadi total uang yang harus kami bayar sebesar 1 juta rupiah untuk nikah di rumah pengantin.”
Lain hal dengan calon pasangan pengantin asal Kelurahan Dalan Lidang, Meraka mengaku sudah membayar uang pajak pernikahan di kantor KUA sebelumnya, dan mereka juga mengaku harus membayar uang sebesar 200 ribu rupiah untuk biaya operasional pihak KUA.
Seperti diketahui, biaya pernikahan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 600 ribu rupiah untuk nikah diluar kantor KUA atau nikah di rumah pengantin, sementara untuk biaya nikah di kantor KUA sama sekali tidak di pungut biaya atau gratis, hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2014.
Biaya nikah tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Sementara itu Pihak KUA Kecamatan Panyabungan Irwansyah Budi Lubis yang dimintai keterangannya terkait pernyataan keberatan dari beberapa calon pengantin tersebut mengatakan jika pihaknya tidak pernah meminta uang lebih kepada calon pengantin.
” Kita tidak pernah mematok harga untuk calon pengantin, kita hanya meminta uang pajak pernikahan sebesar 600 ribu rupiah untuk nikah di kediaman calon pengantin,”
Budi juga membantah jika tuduhan dari masyarakat tentang adanya pematokan biaya pernikahan yang di duga dilakukan pihak KUA.
” Kita tidak pernah mematok harga kecuali biaya pajak pernikahan, Kita hanya menyarankan membayar pajak 600 ribu rupiah, adapun uang yang kita terima dari calon pengantin itu pemberian mereka sendiri, dan tidak pernah kita minta uang tambahan sama sekali,” ucapnya.
Mengenai polemik biaya pernikahan tersebut, kini pihak KUA juga menyarankan agar konfirmasi lebih jelasnya ke pihak Binmas Islam Kemenag Kabupaten Mandailing Natal.
Sementara, Wadih Ar Rasyid Nasional selaku Fungsionaris Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat PB HMI menyikapi permasalahan tersebut dan akan menyelidiki permasalahan ini lebih lanjut.
” Kita dari PB HMI akan mencari fakta di lapangan terkait permasalahan ini, apabila nanti ditemukan bukti-bukti yang kuat dan akurat maka kita akan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang,”tutupnya. (Red/Min)




























































