Sahabatnews.com-BALI Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Provinsi Bali memberikan pandangan hukum kritis terhadap penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
LBH Ansor menilai konstruksi hukum yang digunakan aparat penegak hukum masih menyisakan kelemahan mendasar, terutama dalam pemenuhan unsur esensial tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Ketua PW LBH Ansor Bali, Daniar Trisasongko, menegaskan bahwa meskipun penetapan tersangka pada tahap penyidikan cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan, pembuktian di pengadilan tetap harus memenuhi seluruh unsur delik secara kumulatif, bukan alternatif.
“Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur secara hukum,” ujar Daniar dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Unsur Tipikor Bersifat Kumulatif
Sekretaris PW LBH Ansor Bali, Denma Bahrul, menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan tiga unsur utama, yakni:
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
- Dilakukan secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan
- Menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
Menurut Denma, ketiga unsur tersebut tidak bisa dipisahkan. Dalam konteks kebijakan kuota haji tambahan, LBH Ansor Bali menilai unsur “melawan hukum” tidak terpenuhi.
Kebijakan Kuota Haji Dinilai Sah
LBH Ansor Bali menegaskan bahwa penetapan dan distribusi kuota haji tambahan merupakan pelaksanaan langsung perintah undang-undang, bukan diskresi tanpa dasar. Hal ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 ayat (1) dan (2), yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan.
“Norma ini memberikan kewenangan atributif yang sah. Pejabat yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dipidana atas kebijakan yang lahir dari kewenangan tersebut,” tegas Denma.
LBH Ansor Bali menilai, dalam doktrin wetmatig bestuur, pejabat negara wajib dilindungi sepanjang kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
KPK Tetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, dan surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini KPK belum memastikan jadwal pemeriksaan dan penahanan.
Soal Kuota Tambahan 20 Ribu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tahun 2024.
Menurut Asep, sesuai ketentuan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian dilakukan secara merata, masing-masing 10 ribu kuota.
“Itu yang kami nilai sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai aturan,” ujar Asep.
KPK juga telah memeriksa sejumlah agen travel haji untuk menelusuri alur pendistribusian kuota tambahan tersebut.
LBH Ansor Minta Penegakan Hukum Objektif
LBH Ansor Bali menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, dan objektivitas.
“Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja berdasarkan mandat undang-undang. Ini menjadi poin krusial yang harus dicermati aparat penegak hukum,” pungkas Denma.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































