Sahabatnews.com-Deli Serdang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan 88 desa akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 4 Mei 2026. Pilkades ini terbagi dalam 76 Pilkades Serentak Gelombang II dan 12 Pilkades PAW, yang tersebar di sejumlah kecamatan dan wilayah hukum kepolisian.
Tahapan Pilkades telah ditetapkan secara rinci. Masa kampanye berlangsung pada 25–27 April 2026, pemungutan suara pada 4 Mei 2026, pengesahan kepala desa terpilih pada 19 Mei–15 Juni 2026, dan pelantikan dijadwalkan 25 Juni 2026.
Sebaran Wilayah Pilkades
Pelaksanaan Pilkades mencakup beberapa wilayah hukum kepolisian, yakni Polresta Deli Serdang, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polresta Binjai.
Wilayah Polresta Deli Serdang:
Dilaksanakan di 11 kecamatan dengan 52 desa, meliputi Bangun Purba (8 desa), Beringin (1), Biru-Biru (1), Galang (6), Gunung Meriah (3), Namorambe (11), Pagar Merbau (3), Pantai Labu (2), STM Hilir (3), STM Hulu (7), dan Tanjung Morawa (7).
Wilayah Polrestabes Medan:
Tersebar di 6 kecamatan dengan 20 desa, yakni Kutalimbaru (2), Pancur Batu (7), Patumbak (2), Percut Sei Tuan (1), Sibolangit (7), dan Sunggal (1).
Wilayah Polres Pelabuhan Belawan:
Digelar di Kecamatan Labuhan Deli (1 desa) dan Hamparan Perak (2 desa).
Wilayah Polresta Binjai:
Pilkades dilaksanakan di Desa Tandem Hulu I.
Sementara itu, 12 Pilkades PAW tersebar di 9 kecamatan, dengan rincian wilayah hukum Polresta Deli Serdang (6 desa), Polrestabes Medan (3 desa), dan Polres Pelabuhan Belawan (3 desa).
Dasar Hukum dan Penekanan Keamanan
Pelaksanaan Pilkades mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 20 Oktober 2026, yang memberikan ruang bagi daerah untuk tetap melaksanakan Pilkades serentak maupun PAW meski aturan turunan belum diterbitkan.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam setiap tahapan Pilkades guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
“Meski peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana undang-undang belum diterbitkan, Mendagri telah memberi persetujuan kepada daerah untuk melaksanakan Pilkades serentak maupun PAW,” ujar Wabup saat memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (13/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa dinamika politik di tingkat desa kerap memiliki tensi tinggi karena kedekatan sosial antarwarga.
“Kita tidak boleh lengah sedikit pun dalam menjaga kekondusifan wilayah,” tegasnya.
Netralitas ASN dan Kesiapan Teknis
Selain aspek keamanan, Wabup menekankan akuntabilitas, transparansi, dan netralitas penyelenggara Pilkades, serta melarang keras ASN terlibat politik praktis.
“Seluruh perangkat daerah dan aparatur desa harus tetap memberikan pelayanan publik secara profesional dan tidak terpengaruh dinamika politik desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Anita Magdalena br Situmorang, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan SK panitia Pilkades tingkat kabupaten, melakukan koordinasi lintas OPD, serta menyiapkan data pemilih by name by address.
Dinas PMD juga menjadwalkan sosialisasi Pilkades pada 23 Januari–2 Februari 2026 di 19 kecamatan, dengan melibatkan unsur TNI-Polri.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama bertanggung jawab menyukseskan Pilkades di Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.
Pilkades2026
PilkadesDeliSerdang
PemilihanKepalaDesa
DemokrasiDesa
NetralitasASN
KeamananPilkades
PemkabDeliSerdang
DesaBerdaulat
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































