Sahabatnews.com-Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperingatkan bahwa jumlah mafia tanah di Indonesia berpotensi terus meningkat. Penyebab utamanya adalah masih banyaknya sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode 1961–1997 yang belum diperbarui dan belum terdaftar dalam sistem digital BPN.
“Kami menilai potensi mafia tanah masih akan bertambah. Selama sertifikat KW456—yakni sertifikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997—belum ditangani, konflik pertanahan akan terus bermunculan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pemilik sertifikat lama, khususnya penerbitan 1967–1991, menjadi kelompok paling rentan menjadi target mafia tanah. Sertifikat-sertifikat tersebut tidak memiliki peta kadastral lengkap dan belum terintegrasi dengan sistem BHUMI milik Kementerian ATR/BPN.
“Ketika dicek, banyak tanah dengan sertifikat lama tidak ditemukan dalam data BHUMI. Ini membuka celah besar bagi mafia tanah untuk bermain,” ujarnya.
Inisiasi UU Administrasi Pertanahan dan Masa Transisi 5–10 Tahun
Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Administrasi Pertanahan. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum masa transisi pendaftaran ulang sertifikat lama menuju sertifikat elektronik.
“Kami akan menginisiasi Undang-Undang Administrasi Pertanahan sebagai pintu masuk masa transisi bagi pemegang sertifikat tahun 1961–1997 untuk melakukan daftar ulang,” jelasnya.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR pada 24 November 2025, Nusron menyarankan agar masa pendaftaran ulang diberikan waktu 5 hingga 10 tahun, sebelum negara melakukan penutupan data atau tutup buku.
Mayoritas Pengaduan: Sertifikat Tumpang Tindih
Menurut Nusron, pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN maupun Ombudsman didominasi oleh kasus sertifikat tumpang tindih. Sebagian besar adalah sertifikat KW456, yang belum memiliki batas tanah dan peta kadastral yang jelas sehingga mudah dipalsukan atau diklaim sepihak.
Perkuat SDM BPN, Tutup Ruang Kongkalikong
Selain pembenahan regulasi, Nusron menegaskan pentingnya memperkuat integritas sumber daya manusia di lingkungan ATR/BPN.
“Kata kuncinya adalah pembenahan SDM. Orang BPN harus proper, kuat, tegas, dan tidak mau diajak kongkalikong. Itu fondasi utama pencegahan mafia tanah,” tegasnya.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































