Sahabatnews.com Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan atas pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu terkait peralihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rutan ke tahanan rumah.
Mahfud MD menyatakan bahwa jika Gus Yaqut tetap ditahan di rutan juga sesuai dengan undang-undang (UU).”Kata KPK penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU,” kata Mahfud melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd pada Sabtu (28/3/2026).
Mahfud MD menekankan bahwa peralihan tahanan ini bukan sekadar sesuai dengan UU, tapi alasan dibaliknya harus disampaikan secara gamblang. “Jika tahanan-tahanan lain ditahan di rumah juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh,” ujarnya.
Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu mengklaim bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait perihal pengalihan status tahanan Gus Yaqut. Ia juga membantah adanya intervensi dalam proses tersebut.Gus Yaqut sendiri telah menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah mengajukan permohonan pengalihan status tahanan.
Namun, pada 23 Maret 2026, status tahanannya dikembalikan ke rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri.KPK menyatakan bahwa pengalihan status tahanan Gus Yaqut dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan dan prosedur hukum.
Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa Gus Yaqut mengidap GERD akut dan asma, serta pernah menjalani tindakan medis berupa endoskopi dan kolonoskopi. Mahfud MD juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi maupun permainan yang mengabaikan penegakan hukum. “Semua harus benar dan sesuai aturan,” katanya.
Perdebatan ini menunjukkan adanya dinamika dalam penafsiran prosedur hukum terkait penahanan tersangka atau terdakwa kasus korupsi. KPK dan Mahfud MD memiliki perspektif yang berbeda dalam hal ini, namun keduanya merujuk pada payung hukum yang ada.
Penulis : A.Sandy
Editor : Admin3



























































