Sahabatnews.com-Medan | Masjid Al-Muttaqin yang berada di jalan Bunga Turi I Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan, sejak empat tahun lalu sudah bergeser ke arah 50 meter dari lokasi semula. Menurut warga masyarakat yang tinggal dan bermukim di sekitar jalan Bunga Turi I ini, bahwa pergeseran Masjid tersebut disebabkan adanya rencana pelebaran jalan Bunga Turi I yang mengarah ke pasar sayur terpadu Lau Chi di Medan Tuntungan, namun hingga saat ini, pelebaran jalan tersebut belum juga ada tanda-tanda, meskipun sudah memasuki tahun ke empat ini.
“Ceritanya Masjid Al-Muttaqin ini kena proyek pelebaran jalan Bunga Turi I, namun hingga sekarang pelebaran jalan itu sampai sekarang enggak jelas”,sebut ibu Nur warga masyarakat sekitar kepada media, Senin (10/10) di Medan.
Sementara itu menurut jama’ah lainnya, pergeseran Masjid Al-Muttaqin ini dulunya tidak mendapat halangan ataupun penolakan dari masyarakat dan jama’ah tempatan untuk dipindahkan ke lokasi yang baru berjarak 50 meter dan masyarakat bersyukur atas pergeseran Masjid tersebut disamping luasnya bertambah dan Masjid memiliki legalitas secara hukum.
“Masyarakat dan jama’ah Masjid Al-Muttaqin bersyukur dengan adanya pergeseran Masjid ini, luas Masjid bertambah Masjid semakin cantik dan terawat baik z terpenting Masjid Al-Muttaqin sekarang memiliki legalitas berupa sertifikat wakaf yang dikeluarkan Pemko Medan”,ucap Yusuf jama’ah dan warga sekitar Masjid menambahkan.
Ditambahkan Yusuf, bahwa penggunaan Masjid Al-Muttaqin yang baru ini diresmikan tanggal 20 Februari 2020 oleh Walikota Medan Akhyar Nasution dan Masjid Al-Muttaqin yang baru ini bisa menampung jama’ah lebih besar dari Masjid sebelumnya.
“Alhamdulillah sejak di resmikan tahun 2020 lalu oleh Walikota Medan Akhyar Nasution, Masjid yang baru ini mampu menampung 200 jama’ah dan parkir kendaraan yang luas bisa menampung roda empat 10 kenderaan dan roda dua bisa 50 secara bersamaan”, sambungnya.Saat ditanya terkait adanya upaya beberapa Ormas Islam yang menantang pergeseran Masjid-Masjid di Kota Medan oleh karena alasan wakaf, dengan tegas masyarakat mengatakan, bahwa urusan Masjid Al-Muttaqin merupakan tanggung jawab jama’ah dan warga setempat, jadi siapapun tidak boleh menganggu keberadaan Masjid ini.
“Soal hukum wakafnya kami sudah tanyakan ke ustadz dan guru mengaji, bahwa pergeseran Masjid itu boleh asal memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat dan jama’ah, terpenting penggantinya tetap berada dilingkungan tersebut dan bermanfaat bagi jama’ah terpenting Masjid memiliki status hukum yang sah baik menurut syari’at Islam dan hukum negara”, sambungnya.